RADARMEDAN.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Penangan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Medan baru mengamankan seorang wanita tersangka pelaku diduga spesialis pencuri Handphone (HP) di mesjid, Senin, (18/3/2019).
Adapun pelaku seorang wanita diketahui bernama, Suri Catur Ningtum (34), warga Jalan Bunga Asoka Gang Kemkem Nomor 11 Kelurahan Asam Kumbang Medan ditangkap ketika melakukan pencurian HP di Mesjid Al-jihad, Jalan Abdullah Lubis Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan, Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Beras Tanjung Selamat Medan yang kehilangan satu unit HP merek Vivo Y 71 di mesjid tersebut pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 bulan lalu.
“Modusnya, tersangka selalu mencari korbanya yang lengah agar aksinya berjalan mulus,” kata Kompol Martuasah H Tobing.
Lanjut Kompol Martuasah, tersangka tidak sadar bahwa aksinya terekam kamera CCTV sehingga saat akan beraksi kembali, yang bersangkutan berhasil diamankan.
“Petugas yang menerima laporan korban berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman kamera pengawas di mesjid tersebut,” ungkap Kompol Martuasah.
Setelah kita introgasi, papar Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya mencuri beberapa unit HP di Mesjid Al-jihad dan menjualnya di Pajak USU, Jalan Jamin Ginting Medan.
“Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"kata Kapolsek.(Tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum