RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU,- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu. Wanita inisial I (26) warga Jalan Tjikditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap bersama teman prianya F alias Rudi (33), warga Jalan Protokol, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram, Hp merek Samsung warna hitam, Hp merek Luna warna putih, Hp Nokia warna biru dan sepeda motor Honda Vario warna biru.
"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Saat itu kedua tersangka hendak transaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong," kata Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (04/10/2021).
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka meletakkan sabu tersebut di atas meja dihadapan kedua tersangka duduk. Dari hasil pemeriksaan, tersangka I merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO narkoba. Wanita itu menerangkan bahwa baru satu kali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi.
Tersangka I menerangkan, suaminya AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gramnya sebesar Rp 430.000 dan rencananya akan menjual sabu seharga Rp 470.000 per gramnya, dengan keuntungan yang diperoleh per gramnya sebesar Rp 40.000.
Sementara untuk pelaku F alias Rudi, jelas Kasat, dirinya merupakan kurir yang disuruh AK dari Aek Kanopan, Labura untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada istrinya I. Rudi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1.000.000 jika berhasil mengantar sabu kepada tersangka I di Rantauprapat.
Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal