RADARMEDAN.COM, DAIRI - Satuan Reskrim POLRES DAIRI berhasil mengamankan 2 pemuda pengguna Narkoba golongan I jenis ganja Di Jln. Hasoman Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi, Tepatnya Di Persimpangan SIMTO , pada hari Selasa (10/3/2019) pukul 00.25 WIB.
Dua pelaku yang berhasil diamankan pelaku Tindak pidana narkotika tersebut Z alias Zul(28) warga Jorang II Koto Rajo Kel. Koto Rajo Kec. Rao Utara Kab. Pasaman Prov. Sumatera Barat Dan ZS Alias Sirait(24) warga Jalan Anggrek Blok A No. 41 Perumnas Kalang Simbara Kel. Sidikalang Kab. Dairi
Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat selasa (10/3/2019) pukul 00.10 WIB, bahwa adanya seseorang menguasai narkotika golongan I Jenis ganja.
Dari informasi tersebut Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP ZP. Matondang Memerintahkan KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPTU Adinoto beserta personil langsung menuju TKP dan melakukan Lidik, pada Pukul 00.25 WIB personil berhasil melakukan penangkapan.
Setelah Itu personil melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti tersebut dari dalam kantong celana yang digunakan oleh Zul.
Saat digeledah, Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh personil satres Narkoba tersebut berupa 1 (Satu) buah kertas warna putih sebagai pembungkus yang didalam nya berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I jenis ganja.(Brutto 1, 30 Gram)
Selanjutnya kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut  dan barang bukti di bawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Dairi guna proses penyelidikan dan penyidikan Lebih lanjut.(HRM)/PE
TAG : dairi,kriminal,hukum