RADARMEDAN.COM, TAPUT - Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resort Tapanuli Utara, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua rekannya yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung, SH,SIK,MH melalui kasubbag Humas Aiptu W Barimbing membenar penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Sabtu( 28 Agustus 2021).
Oknum ASN ini bersama dua rekannya RS (25),dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu disebuah gubuk di dusun Dolok Nagodang desa Sabungan Nihuta 3 kecamatan Sipahutar. Penangkapan dilakukan pada hari Senin 23 Agustus 2021 yang lalu, berawal dari informasi masyarakat.
Oknum RS (47), penduduk Lumban Tonga Tonga desa Sipahutar 1 adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di UPT Dinas Pasar kecamatan Sipahutar, RS dan MS (35) keduanya warga kecamatan Sipahutar kabupaten Tapanuli Utara.
Selanjutnya dilakukan penyidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13:00 WIB dilakukan penggerebekan digubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Pada saat penggerebekan ketiganya tidak bisa mengelak, karena sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu," papar Barimbing.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka pengguna narkoba tersebut, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun internasional. Hal ini dibuktikan dari barat bukti yang kita sita dan pengakuan para tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari.seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik.
Berdasarkan surat edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor :SE/01/ll/2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung ) RI nomor: 54 tahun 2010, pada saat tertangkap tangan, sesuai ditemukan barang bukti pemakaian 1(satu)hari dengan perincian antara lain sebagai berikut:
1. Kelompok metamphetamine (sabu) 1gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4gram=8 butir
3. Kelompok Heroin 1,8gram
4. Kelompok Kokain 1,8 gram
5. Kelompok ganja 5gram
6. Daun Koka 5gram
7. Meskalin 5 gram
8. Kelompok Psilosybin 3 gram
9. Kelompok LSD ( d-lysergic acid diethylamide ) 2 gram.
Maka tersangka dilakukan assessment di BNN, BNNP, BNN kota/kabupaten untuk dilakukan litsus (penelitian khusus) apakah layak untuk diajukan proses pengadilan atau rehabilitasi.
"Ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk assessment. Dari hasil litsus BNN Siantar nanti kita bisa mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan Rehabilitasi, kita tunggu saja hasil Litsus," terang Barimbing mengakhiri.
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,hukum