RADARMEDAN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 orang tersangka yang telah melakukan pencurian dua unit Sepeda Motor di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024 lalu.
Ketiga pelaku berhasil di amankan di hari yang berbeda, SS (19) warga Kecamatan Patumbak di amankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, YM(29) warga Kecamatan Medan Amplas di amankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan, Kecamatan Marendal, Kabupaten Deli Serdang, dan MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas di amankan pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 3 tersangka pencurian tersebut.
Tiga tersangka di tangkap berdasarkan dari Penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di Daerah Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, setelah mendapat infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Handphone milik korban dari seorang Wanita berinisial N.
Saat di introgasi N mengaku mendapatkan Handphone tersebut dari pelaku SS. berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SS, dan melakukan introgasi terhadap SS yang mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor yang di lakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 2 tersangka pencurian tersebut yaitu YM dan MS.
Dalam konfirmasinya Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK di dampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Risqi Akbar, SIK., MH mengatakan tersangkan diamankan.
"Ketiga tersangka Curanmor tersebut saat ini telah di tahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," ungkapnya.(r)/hm/pe
TAG : tni--polri,kriminal,hukum