RADARMEDAN.COM,DAIRI - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M, melalui Kasi Humas polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap elaku dugaaan Tindak Pidana Pencurian, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, oleh sat Reskrim polres Dairi.
Adapun identitas dari pelaku tersebut yang berhasil diamankan oleh sat Reskrim polres Dairi inisial SS, umur 28 Tahun, Laki-laki, belum bekerja, Indonesia, Kristen, Desa Simungun Kec. Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi.
Berawal dari kejadian tersebut pelapor / korban Oktavia Risa Netri Sinaga 23 Tahun, Perempuan, Katholik, Bidan, Jalan Jamita Sinaga Desa Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun.
Waktu Terjadinya Pencurian dan TKP Hari Minggu tanggal 02 Januari 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Klasen No 01 Kel. Sidikalang Kec. Sidikalang Kab. Dairi
Setelah menerima pengaduan dari Saksi Korban an. Oktavia Rosa Netri Sinaga, bahwa telah terjadinya pencurian terhadap 2 (Dua) Unit Handphone jenis Android milik Saksi Korban, yang diambil dari dalam kamar tidur Saksi Korban di Klinik Santa Martina.
Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Pencarian informasi, dan dari hasil Penyelidikan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah SS, dan pada hari Selasa (18/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku SS ,yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang dan dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 (Satu) Unit Handphone jenis android milik Saksi Korban.
"Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI," pungkas Doni.(HM)/PE
TAG : dairi