Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 23 Maret 2022.
RADARMEDAN.COM - TOBA : Cinta Kasih, pedoman hidup yang diimani Pordin Sirait, Warga Kabupaten Toba ini patut diapresiasi. Apa pasal? Pordin Sirait memaafkan Rommel Sitorus warga yang sama yang telah merusak tanaman di perkebunan miliknya, Sehingga Rommel Sitorus pun tak harus berlama-lama menjalani hukuman dan kini bebas, tidak jadi dilanjutkan perkaranya hingga ke persidangan.
Walapun telah dirugikan akibat sejumlah tanaman di perkebunan milikya rusak oleh timpahan gundukan tanah buangan penggerukan yang dilakukan Rommel Sitorus dan sejumlah rekannya, Pordin Sirait merasa iba dan atas Kasih dengan sukarela memaafkan tindakan yang sudah dilakukan Rommel Sitorus tersebut.
Bahkan, Pordin Sitorus berinisiasi agar perkara antara dirinya dengan Rommel Sitorus dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan dihentikan pasca proses hukum perkara itu di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige.
“Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita,” demikian iman yang di pegang teguh Pordin Sirait.
Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita.
Atas kebaikan hati dari Pordin Sirait, menggungah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 23 Maret 2022.
Kala itu, Tersangka Rommel Tua Sitorus menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya kepada Pordin Sirait.
Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Pordin Sirait, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
JAM-Pidum Fadil Zumhanan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).
Kini Tersangka ROMMEL TUA SITORUS telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 07 April 2022.
Peristiwa berawal pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat 1 (satu) unit Excavator CAT 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait.
Mendengar hal tersebut, saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) menanyakan kepada Rommel Tua Sitorus terkait lokasi pembuangan tanah hasil kerukan itu.
Tak ingin ambil pusing, Rommel Sitorus menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin Sirait tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman milik Pordin Sirait rusak dan hancur.
Saat melihat seluruh tanamannya hancur, Pordin Sirait saat itu marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel Sitorus sehingga membuat dirinya melaporkan Rommel Sitorus kepada pihak berwajib, dan berdasarkan keterangan di lapangan, ROMMEL TUA SITORUS ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir.(Felix Sidabutar)/red
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,sumut,hukum