Restoratif Justice di Toba, Dua Warga Ini Berdamai Hingga Kasus Dihentikan Kejaksaan
Kasus Perusakan Tanaman di Kebun Warga Toba

Oleh : Radar Medan | 26 Apr 2022, 09:32:44 WIB | 👁 1862 Lihat
Umum
Restoratif Justice di Toba, Dua Warga Ini Berdamai Hingga Kasus Dihentikan Kejaksaan

Keterangan Gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 23 Maret 2022.


RADARMEDAN.COM - TOBA : Cinta Kasih, pedoman hidup yang diimani Pordin Sirait, Warga Kabupaten Toba ini patut diapresiasi. Apa pasal? Pordin Sirait memaafkan Rommel Sitorus warga yang sama yang telah merusak tanaman di perkebunan miliknya, Sehingga Rommel Sitorus pun tak harus berlama-lama menjalani hukuman dan kini bebas, tidak jadi dilanjutkan perkaranya hingga ke persidangan.

Walapun telah dirugikan akibat sejumlah tanaman di perkebunan milikya rusak oleh timpahan gundukan tanah buangan penggerukan yang dilakukan Rommel Sitorus dan sejumlah rekannya, Pordin Sirait merasa iba dan atas Kasih dengan sukarela memaafkan tindakan yang sudah dilakukan Rommel Sitorus tersebut.

Bahkan, Pordin Sitorus berinisiasi agar perkara antara dirinya dengan Rommel Sitorus dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan dihentikan pasca proses hukum perkara itu di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balige.

“Kita juga harus mengasihi teman, keluarga, orang asing, bahkan musuh kita. Tuhan tidak pernah membatasi siapa yang Dia kasihi, begitu pun seharusnya dengan kita,” demikian iman yang di pegang teguh Pordin Sirait.

Karena dengan saling mengasihi dan mencintai, hidup kita akan penuh kebahagiaan. Untuk itu, bagilah kasih yang kita miliki dengan orang lain untuk menunjukkan kepedulian kita.

Atas kebaikan hati dari Pordin Sirait, menggungah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Rabu 23 Maret 2022.

Kala itu, Tersangka Rommel Tua Sitorus menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya kepada Pordin Sirait.

Usai tercapainya kata damai serta berkat jiwa besar yang dimiliki oleh Pordin Sirait, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah mempelajari berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH. MH. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

JAM-Pidum Fadil Zumhanan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, S.H., M.H, Kasi Pidum, Marly Retta Bangun, S.H serta Penuntut Umum Indra Sembiring, S.H. yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).

Kini Tersangka ROMMEL TUA SITORUS telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 07 April 2022.

Peristiwa berawal pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat 1 (satu) unit Excavator CAT 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait.

Mendengar hal tersebut, saksi Ramlan Marpaung dan saksi Bisron Harahap (operator alat berat) menanyakan kepada Rommel Tua Sitorus terkait lokasi pembuangan tanah hasil kerukan itu.

Tak ingin ambil pusing, Rommel Sitorus menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin Sirait tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman milik Pordin Sirait rusak dan hancur.

Saat melihat seluruh tanamannya hancur, Pordin Sirait saat itu marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel Sitorus sehingga membuat dirinya melaporkan Rommel Sitorus kepada pihak berwajib, dan berdasarkan keterangan di lapangan, ROMMEL TUA SITORUS ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Toba Samosir.(Felix Sidabutar)/red


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya
jeanhakim.jpg

Dalam 10 Hari Polisi Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Ini Kronologinya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔15:13:13, 21 Nov 2025

RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .

Berita Selengkapnya
peran_media.jpg

Menjaga Profesionalisme: Saling Memahami Tupoksi Pejabat Negara dan Wartawan

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:54:55, 18 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .

Berita Selengkapnya
content.jpg

Inilah 30 Media Online Terpopuler di Sumatera Utara Versi Chat GPT

🔖 TEKNOLOGI 👤Radar Medan 🕔14:16:59, 03 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .

Berita Selengkapnya
Gubsu_Menemui_Guru_03.jpg

Gubernur Sumut Bobby Nasution Temui Guru SMK 1 Kutalimbaru yang Dilaporkan Orang Tua Siswa

🔖 PENDIDIKAN 👤Radar Medan 🕔17:10:33, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .

Berita Selengkapnya
max_1.jpg

Maxus Resmi Meluncur di Medan, Tampilkan MPV Listrik Premium MIFA 7 dan MIFA 9

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔16:47:36, 31 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .

Berita Selengkapnya
531.jpg

Wali Kota Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔21:47:17, 22 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III,  Balai Kota, Rabu (22/10/25). Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .

Berita Selengkapnya
sertijab5.jpg

Sertijab Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Gantikan Gidion Arif Setyawan

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔12:10:20, 09 Okt 2025

RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas