RADARMEDAN.COM - Reses tim Komisi 3 DPR RI melawat kunjungan kerja ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Senin (7/3/2022).
Anggota Komisi 3 DPR RI, Romo H. R. Muhammad Syafi'i, mengatakan adapun kunjungan kerja itu dilaksanakan untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Romo menyebut Rancangan Undangan-Undang (RUU) KUHP harus segera dirampungkan untuk mengatasi sejumlah masalah yang terjadi di Lapas dan Rutan.
Romo menuturkan permasalahan utama di Lapas dan Rutan adalah kelebihan kapasitas. Dia menyebut Lapas dan Rutan mengalami kelebihan kapasitas karena ada kesalahan pada sistem.
"Over capacity lapas dan rutan itu kan isu nasional ya, itu tentu tidak ada kesalahan Kalapas dan Karutan tetapi itu adalah sistem yang harus diperbaiki karena hukum pidana kita semua yang bersalah melanggar ketentuan hukum walau sekecil apapun masuk tahanan, masuk rutan, ini lah yang sedang diperbaiki RUU KHUPidana yang baru nanti," ungkapnya kepada wartawan.
Romo menyebut dalam RUU KHUP itu nantinya akan mengatur bentuk hukuman kepada pelaku pidana. Seperti diversifikasi, kerja sosial, bayar denda, pembinaan
"Tidak semua masuk rutan, apalagi kita sudah menganut sistem restoratif justice," tambahnya.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu memastikan akibat kelebihan kapasitas, lapas dan rutan menjadi tidak layak huni. Romo berharap RUU KHUP bisa memperbaiki situasi di lapas dan rutan, yang salah satunya juga terdapat UU Lapas.
"Kalau kapasitasnya 1.000 isinya 4.000, di sudah pasti tidak layak huni. Saya katakan itu tidak kesalahan parsial di setiap Lapas dan Rutan itu memang kesalahan sistem secara nasional dan itu masih terus kita perbaiki," tegasnya.
Selain melihat kondisi Lapas Tanjung Gusta, Romo yang didampingi Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, turut meninjau vaksinasi terhadap warga binaan.
Romo mengaku puas dengan pelaksanaan vaksinasi terhadap warga binaan di Lapas Tanjung Gusta dan Rutan Kelas I Medan yang bahkan sudah ada warga binaan menjalani vaksinasi booster.
"Saya kira kami cukup puas dengan pelaksanaan. Kita berharap ini mampu memberi imunitas dan tentu saja ketegasan dari pimpinan untuk siapapun yang datang itu harus sudah lolos swab supaya tidak mencemari warga yang ada di lapas maupun di rutan," pungkasnya.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, menambahkan untuk jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara sebanyak 35.063 orang, terdiri dari, 26.662 narapidana dan 8.401 tahanan.
"Sementara daya tampung lapas hanya 12.000 orang dan rutan 1.500 orang," ujarnya.
Khususnya untuk Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Erwedi menyebut jumlah warga binaan sebanyak 3.097 orang sedangkan untuk daya tampung hanya 1.500 orang.
"Untuk Rutan Kelas I Medan sebanyak 4.369 tahan sedangkan daya tampung 1.250 orang," tukasnya (KBRN)/PE
TAG : sumut,hukum,politik