RADARMEDAN.COM-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Ramayadi, copot jabatan Trisno Sumantri yang merupakan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut ) secara hormat.
Pencopotan jabatan Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan pencopotan Trisno Sumantri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut dikarenakan rapor merah.
Edy menilai dasar pencopotan bukan karena soal proyek maupun lainnya, melainkan karena Trisno Sumantri belum bisa mengubah keadaan ke arah lebih baik.
Bahkan, kata Edy, Trisno memiliki rapor merah. Rapor merah ini maksudnya tidak bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dan yang paling penting rakyat semua ribut," ujar Edy saat silaturrahmi dengan insan pers, Selasa (30/6).
Pelanggan Jangan Khawatir
Sementara itu, Kepala Divis (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsap, Selasa (30/6/2020), membenarkan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dicopot oleh Gubsu Edy Ramayadi.
" Benar bang jabatan bapak Trisno Sumantri dicopot oleh Gubsu Edy Ramayadi dengan cara hormat, apa penyebab jabatan beliau dicopot saya tidak tau bang," ucap Kepala Divis (Kadiv) Sekektaris Perusahaan (Sekper) PDAM Tirtanadi , Humarkar Ritonga dengan singkat.
Dalam pemberitaan beberapa media online, bahwa SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (29/6) pagi, di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.
“Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah, “kata Humarkar.
Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjut Humarkar manajemen akan melaksanakan program – program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi setiap direksi.
Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing – masing. (Rio-RM/PR )
TAG : ekonomi