RADARMEDAN,COM, LABUHANBATU- Sejumlah pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran air tanpa Plang Nama marak di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Mirisnya lagi, proyek pengerjaan semenisasi dan saluran air yang ada di Kecamatan Bilah Hilir itu telah dikerjakan. Namun, tidak terlihat menggunakan papan nama proyek, Senin (29/11/2021)
Diduga pengerjaan proyek tersebut sengaja dilakukan pihak rekanan untuk mengkelabui masyarakat agar tidak diketahui sumber proyek dan jumlah besaran anggaran yang digelontorkan untuk proyek.
Informasi yang diperoleh, ada beberapa titik pengerjaan proyek yang telah dikerjakan tanpa menggunakan papan proyek di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Salah satunya proyek pengerjaan saluran air yang terletak di Desa Sei Kasih. Pengerjaan proyek tersebut telah terlaksana namun tidak terlihat papan nama proyeknya.
Kemudian pengerjaan semenisasi di Kelurahan Negeri Baru dan di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Pengerjaan proyek tersebut tidak terlihat papan proyeknya dan besaran pagu anggarannya juga tidak ada.
Salah seorang warga yang bermukim di Lingkungan Kampung Jati, Kelurahan Negeri Lama, saat dimintai tanggapannya mengaku tidak tahu perihal proyek yang sedang di kerjakan di Lingkungannya.
"Entah dari mana sumber proyek itu, tiba-tiba telah dikerjakan. Sebaiknya kan diberi papan nama proyek agar masyarakat mengetahui dari mana anggarannya" sebut warga yang namanya enggan dituliskan.
Menyikapi hal ini, DPC LSM Perintis Kabupaten Labuhanbatu sangat menyayangkan pihak rekanan proyek, yang mana dalam pengerjaannya diduga sebagai trik pembohongan dan mengkelabui masyarakat. Agar tidak diketahui sumber proyek yang sedang dikerjakan.
"Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran dan sumber anggaran berasal dari mana" sebut Berman Sinaga Sekretaris DPC LSM Perintis Kabupaten Labuhanbatu.
Ditambahkannya, menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama proses pekerjaan.
"Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan terhadap proyek yang sedang berlangsung. Dikarenakan proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah" timpalnya.
Hasil pantauan di lokasi, pengerjaan semenisasi yang ada di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, pemasangan karpet dan tikar besi tampak sedang berjalan. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu