RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara melaporkan mantan Pangulu Nagori Bosar, kecamatan Panombean Panei, ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ketua LP4 Sumatera Utara Pahala Sihombing ,SE menyampaikan bahwa kuat dugaan mantan Pangulu Nagori besar terlibat dalam proyek pembangunan sumur bor mesin yang mal fungsi.
Laporan telah disampaikan resmi dan diterima staff Kejaksaan Negeri Simalungun. Mantan Pangulu (S) diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara mencapai Rp 97.815.180. Proyek penampungan air dan sumur bor dibangun dengan volume 2 kali 2 meter persegi 1 paket.
Proyek dibangun menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019, sumur bor diresmikan pada 31 Desember 2019 oleh S.
Menurutnya, jika proyek pembangunan penampungan air tersebut tidak tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
"Indikasi kerugian negara terjadi setelah pihak pemerintah desa yang mengalokasikan anggaran dana desa kepada kegiatan kebutuhan Badan Usaha Milik Nagori (BUMNAG) Nagori Bosar tidak tepat sasaran," ujarnya.
Ditambahnya jika proyek dinilai menghamburkan anggaran karena di lokasi proyek Huta Sidorejo 1 telah berdiri sumur bor dengan tekanan yang sama sehingga, pembangunan tidak dapat difungsikan sesuai dengan kebutuhan warga.
Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara Pahala Sihombing, SE mengatakan, segala hasil penyelidikan yang dilakukan lembaga LP 4 meyakini dugaan kuat S telah melanggar hukum.
Sesuai dengan kriteria aturan hukum S terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Tidak hanya pembangunan sumur bor. Secara etika kepemimpinan S juga banyak menutupi akses informasi termasuk realisasi program pengembangan kelompok tani sandang pangan yang bergerak pada pengembangan sapi ternak.
Hingga saat ini, sejumlah warga dan salah seorang maujana mengaku tidak mengetahui informasi pemanfaatan sapi ternak.
“ Mantan Pangulu S sudah resmi kami laporkan ke kejaksaan negeri Simalungun. Banyak indikasi lain tentang indikasi korupsi S termasuk Poktan Sapi di lokasi kami temukan sama sekali tidak ada sapinya tinggal kandang nya kosong dan rusak,” ujar Pahala ditemui, Sabtu (13/5) sore di Kejari Simalungun jalan Asahan.
Pahala melanjutkan, pada motif indikasi korupsi yang dilakukan S, bahwa pihaknya mengendalikan pengangkatan direktur BUMNAG. Hal ini diyakini, untuk mempermudah S dalam melakukan kegiatan alokasi dana desa.
Direktur BUMNAG Nagori Bosar sebelumnya Muhammad Amin Lugito merupakan warga yang berprofesi sebagai teknisi bengkel. Amin Lugito juga telah mengundurkan diri, akibat keterbatasan kemampuannya dalam mengendalikan management BUMNAG pasca habisnya masa bakti S.
“Kami sudah berusaha menemui Amin Lugito tidak ada hasil. Kami duga kuat dia hanya boneka S untuk ikut dalam konsep strukturisasi penggunaan anggaran dana desa,” ujarnya.
Laporan, Kejaksaan Negeri Simalungun juga ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun. Pemkab Simalungun diminta untuk membatalkan pelantikan S sebagai Pangulu Nagori Bosar hingga penyelidikan BUMNAG selesai. (Isnani/Tim)/PE
TAG : siantar--simalungun,sumut