RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir dibawah kepemimpinan Iptu Sunitro Margolang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pindana penyalahgunaan Narkotika inisial TH (31) warga Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (30/09/2021) malam.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sunitro Margolang melalui Kanit Reskrim Iptu Amlan, Jumat (01/10/2021) mengatakan, tersangka TH diamankan di belakang warung milik ZH alias Jack, di Jalan Kampung Tengah, Lingkungan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
Sebelumnya, Polisi mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di belakang warung milik Jack yang terletak di Lingkungan Kampung Tengah, dan dari informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama personil melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Katanya lagi, setelah memantau TKP, melihat ada beberapa orang sedang berada di belakang warung tersebut dan selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan dan mengamankan sembilan pria yang berada di TKP.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap sembilan pria tersebut tidak ditemukan narkotika, namun setelah personil Reskrim menggeledah warung tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 1 bungkus potongan kertas warna coklat berisi daun ganja kering terselip di dinding seng di belakang warung, serta bong, jarum dan pipet.
Setelah diinterogasi terhadap kesembilan pria, TH mengakui bahwa narkotika sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 900.000 dari ZH alias Jack, yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Si Jack nggak ada, kalau ada dia sudah pasti kami masukkan bang. Untuk Berkas Perkara, TSK dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres, nanti yang mengeluarkan DPO si Jack dari Polres," sebut Amlan. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal