Keterangan Gambar : JS dan Gita, kedua pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Tigapanah. (beritakarosimalem)
RADARMEDAN.COM, KARO — Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, beserta jajaran tidak pandang bulu dalam penegakkan supremasi hukum di Kab. Karo. Termasuk mengenai penyakit masyarakat terkait perjudian di wilayah Kabupaten Karo.
Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Tigapanah berhasil mengungkap perjudian jenis Ikan ikan, Minggu, (18/09/2022)lalu, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kutambelin Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di bagian belakang rumah milik Marga Tarigan.
Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Tigapanah telah menangkap dua orang pelaku perjudian mesin ikan ikan, dengan inisial D.U.G Als GITA (32), Perempuan, warga Kel. Simalingkar A Kec. Pancur Batu KAB. Deli Serdang dan J.S (30), laki laki, warga Desa Samura Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo melalui Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, SH.
Dijelaskan Kalpolsek Tigapanah, jajarannya telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian mesin gamezone ikan - ikan.
"Menerima informasi bahwa ada perjudian mesin ikan - ikan, kita langsung kerahkan personil untuk melakukan penggrebakan, "ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pada saat penggrebekan di lokasi, petugas melihat 3 orang masyarakat sedang bermain judi jenis tembak ikan-ikan dan langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Sementara satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai penjaga mesin perjudian ikan- ikan tersebut yang kemudian diketahui bernama Gita, tertangkap tangan sedang memegang chip argo mesin dan uang tunai diduga uang taruhan perjudian mesin ikan - ikan, dan langsung diamankan petugas, bersamaan diamankannya barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi jenis tembak ikan-ikan warna kuning, 1 (satu) buah chip argo, uang tunai sejumlah Rp. 610 ribu dan 4 buah kursi plastic ke Mapolsek Tigapanah.
Tidak sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Tigapanah langsung melakukan pengembangan terhadap pemilik mesin perjudian ikan - ikan tersebut. Dan diperoleh informasi dari Gita, identitas pemilik mesin perjudian tersebut yang juga merupakan orang yang menyuruhnya sekaligus menggajinya bernama JS.
Di Mapolsek Tigapanah, Unit Reskrim mencoba memancing kedatangan JS dan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB, JS datang ke Mapolsek dengan tujuan mengantarkan makanan untuk Gita, dan Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
"Setetelah kita tangkap Gita, kita juga kembangkan lagi ke pemilik mesin perjudian dan berhasil kita amankan JS di Mapolsek Tigapanah," tambah Kapolsek.
Keduanya dan barang bukti perjudian ilkan - ikan kini telah diamankan di Mapolsek Tigapanah untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian dan melanggar pasal 303 KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," kata Kapolsek.(beritakarosimalem/PR)
TAG : karo,hukum