Keterangan Gambar : Tersangka dan barangbukti judi tebak angka yang diamankan Polsek Pandan
RADARMEDAN.COM,TAPTENG - Selain berhasil meringkus tersangka Narkotika, Polres Tapanuli Tengah melalui personil Polsek Pandan berhasil menangkap seorang pria berinisial AT (51) yang merupakan warga Likungan II Sigotom, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu (10/06/2020) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan kepada Radar Medan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima personil Polsek Pandan adanya permainan Judi Kim yang dilakukan tersangka di sebuah warung yang berada di Likungan I, Kel. Tukka, Kec. Tukka, Kab. Tapanuli Tengah.
"Berdasarkan informasi tersebut Personil Polsek Pandan langsung menuju lokasi dan mencek informasi tersebut, ternyata benar tersangka sedang mengadakan penjualan nomor - nomor tebakan judi Kim dengan menggunakan 1 unit HP merk Nokia N 105, " ungkap JS Sinurat
Selanjutnya JS Sinurat menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti berupa: 1 unit HP merk Nokia N 105, uang tunai sebesar Rp221.000,-
"Jadi, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pandan, guna menjalani proses lebih lanjut, " tutup JS Sinurat kepada RADARMEDAN.COM. (Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal