RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Tak henti - hentinya Polres Tapanuli Tengah memberantas Narkotika. Hal tersebut terlihat saat Polres Tapanuli Tengah melakukan Pengembangan dan kembali berhasil meringkus tersangka Narkotika jenis Sabu pada Senin (08/06/2020) malam.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah IPDA JS Sinurat mengungkapkan kepada RADARMEDAN.COM, tersangka berinisial GTFN (25) pekerjaan Wiraswasta merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman komplek Parombunan, Kelurahan Aek Habis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Setelah Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan tersangka B (25) dan mengakui barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial GTFN (25), Personil Polres Tapanuli Tengah langsung mencari pria tersebut, " ungkap JS Sinurat
Saat berada di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga personil melihat tersangka GTFN (25) dan tidak ingin targetnya lari, Personil Polres Tapanuli Tengah langsung meringkus tersangka.
"Pada saat Personil Polres Tapanuli Tengah melakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka GTFN tidak ditemukan barang apapun, tetapi pada saat Personil memeriksa bungkusan rokok milik GTFN ditemukanlah 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan tersangka GTFN mengakui kalau bungkus rokok tersebut miliknya, " tutur JS Sinurat.
GTFN juga mengakui telah memberikan sabu kepada Pria berinisial B.
Dari tersangka GTFN ditemukan barang bukti berupa: 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,7 Gram beserta 1 Unit HP merk Samsung warna Gold.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan hukuman minimal kurungan penjara 4 tahun dan hukuman maksimal kurungan penjara 12 tahun.(Hery Manalu /PR)
TAG : tapanuli,kriminal,daerah