RADARMEDAN COM, KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo dibawah komando AKP Ras Maju Tarigann kembali berhasil meringkus terhadap 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan ganja di hari dan tempat berbeda.
Hal ini dijelaskan Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan, Kamis (11/6/2020),bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat.
“Adapun kronologis penangkapan yang pertama yakni pada hari Selasa (9/6/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Samura Komplek Telkom Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, pihaknya berhasil menangkap 2(dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan inisial SP (42) dan RAS (37),” paparnya.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket plastik kecil warna bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,62 gram, 1 dompet kecil warna merah, 1 timbangan elektrik warna hitam metalic, 1 Handphone merek Sony Xperia warna Putih.1 Handphone merek Samsung warna Putih Gold aerta uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
Selanjutnya, pada hari Rabu (10/10/2020), pihaknya kembali berhasil menangkap 3 orang tersangka dari tempat berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada Hari Rabu (10/6/2020) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kristen Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe tepatnya di pinggir Jalan dengan tersangka BTS (47).
Berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka BTS (47) berupa 1 plastic assoy warna hitam berisikan 128 am/paket ganja dengan berat bruto 200 gram, 1 plastik assoy warna hitam berisikan 1 bal narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning seberat bruto 1000 gram, uang tunai sebesar Rp 70.000, 1 gunting warna silver, 1 stapler beserta 1 kotak anak stapler, 1 keranjang warna merah terbuat dari plastik dan 1 unit handphone Merk Nokia warna biru.
Selanjutnya penangkapan kedua terjadi Rabu (10/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB TKP terjadi di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe tepatnya di Penginapan ARIHTA dengan tersangka SS (32).
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka SS (32) berupa 2 paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 0,53 gram, 1 pipet plastic sebagai skop. 1 tas sandang warna hitam, 1 unit handphone Android Merk Samsung warna biru,” ujarnya.
Dan dari penangkapan yang ketiga terjadi pada Rabu, (10/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB di desa Lambar Kecamatan Tigapanah tepatnya di Pinggir Jalan dengan tersangka MT (33).
“Penangkapan MT merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka SS (32) dan barang bukti yang diamankan dari tersangka MT, berupa 12 paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,45 gram, 1 kotak yang terbuat dari plastic warna kuning, uang tunai sebesar Rp 200.000, 1 unit handphone Android Merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna hitam No Pol BK 2093 SAE,”jelasnya.
Ras Maju menambahkan bahwa saat ini kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika sudah kita amankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkasnya(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum