RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Polsek Bilah Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Sonna Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (16/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Sahat M Lumbangaol, kepada wartawan membenarkan telah meringkus seorang pria inisial MR alias Monang (27), warga Dusun Alur Naga Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan MR, personel mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip transparan sedang, diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 3 buah plastik klip kecil transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 7 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit Handphone android merk Redmi warna hitam, 1 potong lakban warna hitam, uang tunai Rp 1000 (seribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter dengan nopol BK 3106 YAY.
Menurut AKP Sahat, sebelumnya pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, personil unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MR sering memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu.
"Pelaku diringkus pada saat mengendarai sepeda motor di Dusun Sonna, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan," kata AKP Sahat.
Selanjutnya, tambah Sahat, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan, interogasi, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan uang kertas Rp 1000 (seribu rupiah), dilakban warna hitam.
"Hasil interogasi, barang tersebut adalah milik pelaku MR yang diperoleh dari seorang bernama Yudi," jelas Sahat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu,kriminal,sekitar-kita