RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Sebuah rumah kosong, berlokasi di Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga kerap dijadikan sebagai lapak transaksi narkoba, digerebek petugas Polsek Bilah Hilir, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil meringkus tiga pria diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yakni AR alias Rizki (24), S alias Adam (33) dan MY alias Yakuf (28) masing-masing warga Lingkungan Kampung Nelayan Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lumbangaol kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) mengatakan, ketiga pelaku diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang resah, rumah kosong tersebut kerap dijadikan transaksi sabu.
"Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang terletak di Lingkungan Kampung Nelayan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Sahat.
Usai mendapat informasi, lanjut Sahat, selanjutnya pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal Polsek Bilah Hilir, langsung menuju ke lokasi, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Hasil interogasi, barang bukti tersebut adalah milik Rizki. Namun dari hasil gelar perkara, kedua teman Rizki terlibat memiliki peran," ungkap Sahat.
Kemudian, Adam menemani Rizki membeli barang dari seseorang bernama Otong dengan mengendarai sepeda Motor Satria FU, sementara Yakuf mengarahkan pembeli sabu kepada Rizki dengan mendapat imbalan mengkomsumsi sabu secara gratis.
"Saat dilakukan pengembangan, Otong tidak berada di rumah, namun 2 plastik bening diduga berisi sabu sebanyak lebih kurang 2 gram di dalam bola lampu, berhasil ditemukan dari kandang ayam Otong, disaksikan orangtua dan adiknya" jelas Sahat.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip sedang diduga berisi narkotika sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca tirek, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 pipet berbentuk skop, 1 mancis yang terpasang jarum dan uang tunai sebesar Rp 240 ribu.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," tutup Sahat.(BS)/PE
TAG : labuhan-batu,kriminal,daerah,hukum