Keterangan Gambar : Inilah SP2HP yang dikeluarkan oleh Polsek Bilah Hilir yang diduga asal jadi
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dugaan yang dirasakan korban Aminah (60) warga Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, atas kejanggalan penanganan kasus pencurian Emas miliknya dari awal penyelidikan dan penyidikan (Lidik) oleh Polsek Bilah Hilir semakin menguat.
Kuatnya kejanggalan itu, selain SP2HP lebih dulu diterbitkan dari pada STPL, juga isi SP2HP yang diterbitkan oleh penyidik diduga asal jadi. Parahnya, SP2HP diduga asal-asalan itu ditandatangani oleh Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis SH dengan lampiran nomor NRP63080498.
Isi SP2HP diduga asal-asalan tersebut, karena disana nama korban disebut Berman Sinaga bukan Aminah, terlihat pada rujukan poin 1, menyebutkan 'Laporan Polisi saudari ke Polsek Bilah Hilir Nomor : LP/116/IX/2020/SU/Res.LB/SEK Bilah Hilir tanggal 10 September 2020 tentang tindak pidana pencurian terhadap barang berupa emas milik korban atas nama BERMAN SINAGA sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Dusun Sei Kasih Luar, Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Ilham Lubis saat dikonfirmasi, Senin (15/3) mengatakan kemungkinan itu salah ketik dan saat itu dirinya belum bertugas di Polsek Bilah Hilir, ia juga mengakui hal itu merupakan manusiawi.
"Maaf ya family mungkin salah ketik, itukan tahun 2020 saya belum disini familyku. Namanya manusia tidak ada yang sempurna kan ada kesilapan," balas Ilham.
Sementara korban Aminah sendiri saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya mengaku bingung membaca isi SP2HP tersebut.
"Tidak ada kaitannya saya dengan Berman Sinaga, kok bisa di dalam SP2HP itu korbannya Berman Sinaga? Saya pun tidak tahu siapa itu Berman Sinaga. Inilah salah satu bukti yang saya katakan, sudah dari awal proses penanganan laporan saya ini penuh dengan kejanggalan," katanya.
Mengetahui itu, Berman Sinaga wartawan harian terbitan Medan yang nomor Hp dan WhatsApp nya diblokir Kapolsek Bilah Hilir, mengaku kaget atas hasil kerja pihak Polsek Bilah Hilir yang diduga asal-asalan hingga melibatkan namanya dalam kasus pencurian Emas milik Aminah.
"Kenapa pula namaku di dalam SP2HP itu? Itu menunjukkan di dalam pikiran Kapolsek dan penyidik yang menangani kasus itu hanya namaku saja. Sehingga buat SP2HP pun namaku yang mereka ingat dan mereka tulis sebagai korban, bukan Aminah," ucapnya sembari tertawa.
Menurut Berman, yang paling bertanggungjawab dalam kesalahan itu adalah Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis sebab tidak jeli dan tidak mau membaca ulang surat yang disodorkan anggota kepadanya untuk ditandatangani.
"Sudah penanganan kasusnya lambat, kerja pun asal-asalan aja. Asal siap, asal cepat, pokoknya cenderung asal-asalan lah. Juper senior kok ngaco begitu buat SP2HP, diteken pula lagi sama Kapolsek," timpal Dedi yang juga ketua DPC LSM Perintis Kabupaten Labuhanbatu didampingi rekannya Berman Sinaga. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu,daerah,hukum