RADARMEDAN.COM, DELI SERDANG - Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti Narkotika 172.986 Gram Ganja,19.386,93 Gram Sabu,dan 9452 Butir Pil Ekstasi di Halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Jumat, (23/06/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Selain pemusnahan barang bukti Narkotika,7 (Tujuh) orang tersangka terdiri dari 5 (Lima) orang laki-laki, dan 2 (Dua) orang Perempuan juga di hadirkan pada saat pemusnahan barang bukti Narkotika.
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH,di hadiri Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara,Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,Kejaksaan Negeri Deli Serdang,Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang,dan Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Utara,dan Pejabat Utama Polresta Deli Serdang.
Sebelum di musnahkan,Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH dalam paparannya menyebutkan dengan jumlah barang bukti yang di musnahkan itu dapat di asumsikan telah menyelematkan 1.558.000 Jiwa. Pemusnahan barang bukti yang di sita sudah mempunyai status hukum yang jelas.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta Stakeholder agar bisa bekerja sama dalam pengungkapan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” sebut Perwira menengah Jebolan Akpol berpangkat Tiga Melati Emas di Pundaknya ini.
Usai memberikan paparan,barang bukti yang akan di musnahkan terlebih dulu di uji (Labfor).Setelah di uji, barang bukti Narkotika jenis sabu, Ganja,dan Pil Ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam Narkotika.
Selanjutnya di lakukan pemusnahan, barang bukti Ganja di bakar dalam drum yang di belah.Sedangkan Narkotika jenis Sabu dan,Pil Ekstasi di rebus dan airnya di buang di parit sekitar Mapolresta Deli Serdang.
Sementara itu,barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 173 Kg di angkut Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dari sebuah Rumah di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara,pada Jumat 19 Mei lalu 2022 sekira pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan ratusan kilogram Narkotika jenis Ganja,3 (Tiga) tersangka masing-masing bernama Bambang Fransiska alias Tolet (38 tahun),Sri Wanti Niya (31 tahun) dan Susiyah (44 tahun) ketiganya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,turut di angkut petugas ke Komando.
Sedangkan Narkotika jenis Sabu seberat 18 Kg dan 9550 Butir Pil Ektasi di sita dari Asral alias Acal (32 tahun) warga Dusun 3 Desa Bagan Asahan Baru,Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.Ia di tangkap di Dusun 3 Desa Sei Agung Jaya,Kecamatan Tanjung Balai,Kabupaten Asahan pada Kamis 25 Mei 2023 lalu sekira pukul 23.30 WIB,atas pengembangan perkara berinisial AS yang sudah menjalani hukuman.(RED/Heryanson Munthe)/PE
TAG : deliserdang-sergai-tebing-tinggi,sumut,hukum