Keterangan Gambar : Tersangka Rambo saat memperagakan kasus pembunuhan wanita pemilik warung di Tapanuli Tengah (ist/Polres Tapteng)
RADARMEDAN.COM, Tapteng -
Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 lalu, di Dusun I Desa Sihaporas Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut digelar di pelataran Mako Polres Tapanuli Tengah, Rabu (5/20/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan rekonstruksi tersebut diperankan sebanyak 15 adegan oleh tersangka, AS alias Rambo seorang pria kelahiran Medan (32) warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sedangkan pemeran sebagai korban, R (Polwan Polres Tapteng) turut serta dihadiri lima saksi lainnya.
Dalam adegan 1-5, tersangka diteras rumahnya duduk dan merokok, setelah itu ke dapur mengambil sebilah parang bergagang kayu, dengan menyelipkan dibagian pinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka berjalan melewati warung korban YS, usai melakukan kegiatannya, tersangka juga singgah ke warung korban untuk mengopi sesuai pesanan tersangka.
Selanjutnya, adegan ke 6, Korban mendekati tersangka menagih dan meminta uang bayaran kopi dan hutang tersangka sebesar 80 ribu rupiah dengan nada tinggi, namun tersangka enggan membayarnya karena kopi belum habis diminum. Karena dibentak tersangkapun kesal dan sakit hati. Apalagi teringat dahulunya korban pernah melarang tersangka mendekati seorang perempuan yang merupakan anggota kerja korban.
“Korban ini berjalan hendak masuk kedalam warung dan saat melangkahkan kaki di depan pintu. Tersangka RAMBO berdiri dan langsung menarik jilbab dan rambut korban, saat itu juga korban berupaya untuk melepaskan diri dengan posisi kedua tangan kearah belakang menggapai - gapai wajah tersangka. Kemudian tersangka menyayat leher korban. Korban pun sempat keluar meminta tolong,” kata Kasi Humas, AKP H Gurning.
Adegan ke-7 Saksi 4 EYS sedang berada didalam rumah dengan jarak 130 meter mendengar suara jeritan meminta tolong dari arah warung milik korban dan memanggil saksi 5 EH (suaminya) yang berada di belakang rumah.
Untuk adegan ke-8 tersangka mengambil satu buah batu kelapa berukuran besar, adegan ke-9 tersangka dengan kedua tangannya melemparkan batu tersebut ke wajah korban dan menyeret korban masuk kembali ke warung milik korban. Perbuatan itu dilihat oleh warga sekitar.
Adegan ke-10 saksi 5 EH langsung berlari kembali masuk kedalam rumah dan menemui saksi 4 EYS (isterinya) memberitahukan bahwa tersangka telah melempar korban dengan menggunakan batu hingga kondisi korban terkapar bersimbah darah dan selanjutnya memberitahukan kepada warga masyarakat.
Berlanjut adegan ke-11, Kemudian tersangka berjalan keluar warung dan mengambil jerigen ukuran 35liter berisikan sisa minyak pertalite yang berada diseberang jalan warung yang juga merupakan bagian dari jualan korban. Tersangka kembali masuk kedalam warung dengan membawa jerigen berisikan minyak pertalite ditangan kanannya.
“Disutu tersangka membuka tutup jerigen dan menyiramkan minyak pertalite tersebut kebagian kepala korban hinga mengenai rambutnya. Setelah itu tersangkapun langsung membakar korban dengan mancis,” ujar Gurning usai kegiatan rekonstruksi.
Adegan ke-12 tersangka berjalan keluar dari warung korban dengan membawa sebilah parang yang digunakan sebagai alat saat menebas dan menggorok leher korban, yang diselipkan ke bagian pinggang sebelah kiri tersangka menuju arah pulang kerumah tersangka dengan langkah terburu-buru.
Saat perjalanan pulang, tersangka berhenti tepat diparit saluran air dengan jarak 5 meter dari rumah tersangka dan selanjutnya tersangka membersihkan parang dan sarungnya yang masih berlumuran darah. dengan cara merendam kedalam parit sambil menggosok-gosok parang dan sarungnya menggunakan tangan. Setelah parang dianggap bersih, tersangka berjalan menuju arah belakang rumah dan menyembunyikan parang tersebut disudut dinding dapur dekat kandang ayam.
Sementara adegan ke-13 tersangka berlari keareal perkebunan / ladang warga bertujuan untuk bersembunyi dengan jarak 500meter dari rumah tersangka. Hingga adegan ke-14, beberapa warga masyarakat datang kelokasi warung milik korban.
Melihat keadaan korban telah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah mengalami luka gorok serta luka bakar pada sebagian wajah korban. Kemudian beberapa warga lainnya langsung mencari keberadaan dan mendatangi rumah tersangka. Lalu bertemu dengan saksi 1 SS alias PF yang menjelaskan tidak mengetahui keberadaan tersangka.
Terakhir untuk adegan ke-15, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Tapanuli Tengah juga berkat bantuan masyarakat dari tempat persembunyiannya diareal perkebunan ladang warga.
Rekonstruksi ini dilakukan dengan tujuan guna memperjelas perbuatan dari pelaku sesuai dengan keterangan yang diberikannya termasuk keterangan dari saksi saksi yg telah diberikan kepada Penyidik pada BAP.
Kegiatan rekonstruksi ini dibuka oleh KBO Reskrim IPDA Sangkot Sitorus dan dihadiri oleh Wakapolres Tapteng AKBP H. Rokhmat, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sisworo, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kartijo Reonal Tamba, SH serta Penasehat Hukum Parlaungan Silalahi SH, Mangihut Tua Rangkuti, SH.(rls/PR)
TAG : kriminal,hukum