RADARMEDAN.COM, TAPTENG - Dalam menyambut Hari BHAYANGKARA ke 74, selain memberikan Bansos dan SKCK gratis, kali ini Polres Tapanuli Tengah memberikan Pelayanan SIM A dan SIM C gratis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto kepada Radar Medan pada Rabu (24/06/2020) Malam.
Kapolres Tapanuli Tengah mengungkapkan pelayanan pembuatan SIM A dan SIM C gratis diberikan kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.
"Pemberian pelayanan SIM A dan SIM C sebanyak 15 yang terdiri dari: 5 untuk SIM Baru dan 10 untuk perpanjangan SIM, namun Pendaftaran dilakukan pada tanggal 29 Juni 2020 sampai tanggal 30 Juni 2020 sedangkan pemberian SIM dilakukan pada tanggal 01 Juni 2020, "ungkap AKBP Nicolas Dedy Arifianto.
AKBP Nicolas Dedy Arifianto juga menjelaskan syarat - syarat bagi penerima SIM tersebut
"Adapun syarat - syaratnya sebagai berikut:
1. Berusia 17 Tahun.
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
3. Lulus Ujian Teori dan Praktek
4. Memiliki KTP Tapanuli Tengah
5. Pembuatan SIM baru sebanyak 5 lembar
6. Perpanjangan SIM sebanyak 10 lembar
7. Mematuhi Protokol COVID-19, "jelasnya.
Selanjutnya AKBP Nicolas Dedy Arifianto berharap kiranya apa yang diberikan oleh Polres Tapanuli Tengah dapat berguna dan bermafaat bagi masyarakat Tapanuli Tengah.(Hery Manalu /PR).
TAG : tapanuli