Perbup Nomor 26 Tahun 2026 Terbit, Labuhanbatu Mulai Terapkan Wajib Belajar Prasekolah

Oleh : Radar Medan | 29 Okt 2026, 18:14:07 WIB | 👁 53 Lihat
Umum
Perbup Nomor 26 Tahun 2026 Terbit, Labuhanbatu Mulai Terapkan Wajib Belajar Prasekolah

Keterangan Gambar : Rapat penetapan kebijakan tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, dalam rapat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).


‎RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapan anak sebelum memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD), sekaligus memperluas akses pendidikan anak usia dini secara merata dan inklusif.
‎
‎Penetapan sekaligus sosialisasi kebijakan tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, dalam rapat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).
‎
‎Dalam arahannya, Abdi menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan terjangkau sejak usia dini.
‎
‎Menurutnya, pendidikan prasekolah tidak sekadar mempersiapkan anak untuk mengenal lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter, kemampuan dasar, serta kesiapan jasmani dan rohani sebelum memasuki pendidikan dasar.
‎
‎"Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar anak, mulai dari nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, hingga fisik motorik dan seni," ujar Abdi.
‎
‎Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan proses transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar yang menyenangkan, mulus, dan berkesinambungan.
‎
‎Melalui kebijakan wajib belajar prasekolah ini, Pemkab Labuhanbatu menargetkan anak-anak yang telah memasuki usia prasekolah tetapi belum mendapatkan layanan pendidikan tersebut. Prioritas utama diberikan kepada anak berusia 5 hingga 6 tahun sebagai kelompok yang dipersiapkan untuk memasuki jenjang sekolah dasar.
‎
‎Pemkab Labuhanbatu juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam pelaksanaan program. Anak berkebutuhan khusus harus memperoleh akses pendidikan prasekolah yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhannya.
‎
‎Pemerintah daerah turut menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, maupun status sosial.
‎
‎Untuk mendukung pelaksanaannya, pembiayaan program dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Agar kebijakan tersebut berjalan efektif, Abdi Jaya Pohan mendorong keterlibatan berbagai sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, Puskesmas, Posyandu, hingga masyarakat.
‎
‎Sinergi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pendataan anak usia prasekolah dilakukan secara berkala, mengidentifikasi anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan, serta menyusun Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan program.
‎
‎Rangkaian sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis serta penyerapan masukan dan aspirasi peserta rapat guna mematangkan rencana implementasi kebijakan di lapangan.
‎
‎Sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para camat, koordinator wilayah pendidikan, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PAUD, serta undangan lainnya.
‎
‎Melalui Perbup Nomor 26 Tahun 2026, Pemkab Labuhanbatu berharap fondasi pendidikan anak semakin kuat. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar menjangkau seluruh anak yang menjadi sasaran, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan berasal dari keluarga kurang mampu. (BS)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

Deli_Serdang.jpg

Bantah Antikritik Soal Akun Anonim, Pemkab Deli Serdang Buka Suara Terkait Anggaran Rp38,5 Miliar

🔖 DAERAH 👤Radar Medan 🕔11:27:41, 22 Okt 2026

RADARMEDAN.COM, DELISERDANG – Polemik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan akun media sosial "Badan Perwakilan Netizen 2" makin menghangat. Di tengah krisis gagalnya pengesahan P-APBD 2026, langkah Pemkab yang melaporkan akun anonim tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memicu reaksi . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tersangka_Karo1.jpg

Kasus Pembunuhan Dosen ITB Kabanjahe: Polisi Tangkap 2 Pelaku, Tim Masih Buru Pelaku Lainnya

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔16:35:35, 28 Sep 2026

RADARMEDAN.COM, KARO – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang dosen Institut Teknologi Bisnis (ITB) Kabanjahe, Asprina br Surbakti (38). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa berdarah . . .

Berita Selengkapnya ▸
IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya ▸
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya ▸
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya ▸
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya ▸
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya ▸
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya ▸
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya ▸
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya ▸

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas