Polres Sergai Amankan Pengedar Narkotika yang Resahkan Masyarakat
Oleh : Radar Medan | 20 Mar 2025, 19:15:48 WIB | 👁 549 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolres Serdang Bedagai, pada Rabu (19/3).
RADARMEDAN.COM, SERDANG BEDAGAI - Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 18.05 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah MY(45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
8 paket kecil narkotika jenis sabu.
3 paket sedang narkotika jenis sabu.
1 unit handphone Nokia warna hitam.
Uang tunai senilai Rp. 100.000,- yang disimpan dalam kotak hitam.
1 buah mancis yang telah dimodifikasi.
1 buah bong berikut kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu.
1 bal plastik klip kosong ukuran sedang.
2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di daerahnya, Satres Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di lokasi, tersangka MY terlihat sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli. Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan penyergapan. Saat digeledah, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan di samping kursi tempat tersangka duduk.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ZM yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka ZM.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan total 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,40 gram. Barang tersebut disimpan dalam potongan kotak sabun merek ZEN. Kami juga menemukan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu," ujar AKP Iwan Hermawan.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka Muhammad Yunus dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap IPTU Zulfan Ahmadi.
Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(HM/pe)
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Sebagai bentuk Komitmen Yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mewujudkan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., M.A.P., didampingi Kadis Ketenagakerjaan, Kepala Baperida melakukan kunjungan ke Ditjend Pembinaan,.Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker RI, . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang Lanjutan pembacaan tuntutan pembunuhan wartawan dan keluarga, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo di mulai Pukul 16:00 Wib Senin (17/03/2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .