RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Dalam rangka operasi kewilayahan Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, kembali menggelar penggrebekan kampung Narkoba guna memutus mata rantai peredaran narkoba, serta mempersempit ruang gerak para pengguna Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, Sabtu (12/02/2022) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu KOMPOL Wilhan Arif.
Sasaran kali ini adalah rumah salah seorang warga yang diduga bandar/pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan WR Supratman, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penggrebekan diamankankan 2 orang berinisial SUM (39) warga Jalan Supratman Padang Matinggi dan MRA (17) warga Jalan WR Supratman, Gang Sado kel. Padang Matinggi. Dari hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung zat Methapetamine
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 klip plastik kecil warna putih yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 2 alat penghisap sabu (bong), 2 korek warna hijau, 52 klip plastik kosong dan 1 bungkus rokok.
Selanjutnya petugas memboyong kedua orang tersebut ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diinterogasi, selanjutnya akan dilimpahkan ke BNNK Labura untuk dilakukan rehabilitasi.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain KBO Sat Narkoba Iptu Eliaman Sitorus, Ipti Eka Sanjaya, Kanit 1 Sat Narkoba Iptu D Limbong, Kanit Kamneg Sat Intelkam Iptu Hardinur, Padal Piket Fungsi, dan juga melibatkan pers gabungan yang terdiri dari personil Piket Fungsi Polres Labuhanbatu, satu Pleton personil Dalmas dan Sat Pol PP. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,hukum,sekitar-kita