RADARMEDAN.COM,ASAHAN - Dalam  waktu 20 hari Polres Asahan berhasil meringkus 40 orang tersangka sebanyak 28 kasus dalam kasus penyalahgunaan narkoba . Dari para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu - sabu , ganja dan pil ekstasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam press release bersama awak media di Polres Asahan ÂÂ
"Aada 40 tersangka yang kita amankan, karena diduga terlibat narkoba," ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto , Rabu(18/03/2020).
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penindakan yang dilakukan tersebut dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Asahan
ÂÂ
Adapun barangbukti narkotika yang disita, yakni, ganja seberat 2.859 gram,  sabu-sabu seberat 220,31 gram dan pil ekstasi seberat 0,12gram.ÂÂ
Terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan kepada Satres Narkoba untuk mempercepat proses berkas perkara, agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.ÂÂ
ÂÂ
Petugas juga telah memberikan tindakan terukur kepada tersangka yang mencoba melawan saat diamankan. "Ada satu tersangka yang kita tembak, karena melawan saat diamankan," tegas Kapolres.ÂÂ
ÂÂ
 "Saya berharap, ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan, Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas dan Mandiri," ujarnya
Ditempat yang sama  Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap yang hadir dalam kegiatan itu  memberikan apresiasi kepada Polres Asahan yang telah berhasil menekan peredaran gelap Narkoba di Asahan.
"Kita siap mendukung polres Asahan berantas Narkoba demi menyelamatkan generasi muda  agar bisa terhindar dari yang namanya Narkoba  Kata Baharuddin Harahap. (Hs)/PE.
TAG : asahan,daerah