RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan melakukan beberapa langkah strategis untuk mencegah penyebaran virus tersebut.
Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang Hadi Suprapto pimpin diskusi untuk menentukan berbagai langkah yang akan diambil Pemkab Asahan untuk mencegah penyebaran virus corona, Selasa (17/03/2020)
"Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah, serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19" jelasnya
Setelah melalui diskusi, didapat beberapa kesimpulan langkah-langkah yang telah, sedang, dan akan diambil Pemkab Asahan terkait mengantisipasi sebaran virus corona di wilayah Kabupaten Asahan yakni :
Pertama: Mempercepat pelaksanaan Pameran Asahan Expo 2020 dalam rangka Hari Jadi Kab. Asahan yang seyogianya berlangsung selama 7 hari menjadi 2 hari dari tanggal 16-17 Maret 2020.
Kedua : Menunda pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peringati Hari Jadi Kabupaten Asahan seperti Tabligh Akbar, Tari Gubang Massal dan seluruh kegiatan pemerintahan yang sifatnya mengumpulkan massa. Ketiga, menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Asahan untuk menyediakan antiseptic di setiap kantor, dan menghimbau setiap aparatur yang ada di OPD masing-masing agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan kantor.
Selanjutnya, menghimbau masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian. Serta menghentikan sementara kegiatan Car Free Day selama 14 hari kedepan.
Khusus di bidang pendidikan, dirinya menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Kadis Pendidikan Kab. Asahan Nomor 423.5/0991-Pem SD/2020 perihal pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19, di lingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19, ada beberapa langkah yang diambil Pemkab Asahan terkait mencegah resiko penularan infeksi COVID-19 seperti kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Asahan digantikan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring di rumah masing-masing sejak 18-31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar di sekolah tanggal 3 April 2020.
Sementara untuk materi pembelajaran bagi siswa selama di rumah dengan bantuan pengawasasn dari orang tua siswa dapat di akses melalui laman belajar.kemendikbud.go.id.
Dalam rapat terbatas  tersebut dihadiri seluruh pimpinan OPD, Kabag dan Camat di lingkungan Pemkab Asahan  (HS)/PE
TAG : asahan,kesehatan