RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Hutabarat, dalam pres rilis menjelaskan terkait adanya pengungkapan kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29), warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27), warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang. Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan sepeda motor Honda Vario nopol BK 4866 ZAI.
Menurut Kasat Narkoba, kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Setiba di Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip.
Selanjutnya, dari keterangan 2 orang tersangka dilakukan pengembangan di Gg Garuda Jalan Kalapane Kota Pinang, dan berhasil menangkap UH (38) warga Jalan Kalapane Kota Pinang. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gram netto.
"Dari keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH, mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan," ungkap Kasat.
Kemudian, Kapolsek Kota Pinang menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang.
Dipimpin kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya, dengan personil dan seorang polwan Briptu Delima, turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah, dan ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram netto dan 1 bungkus plastik teh.
Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing), untuk diteruskan di dalam perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010. Untuk para tersangka Naja dan Yani, dijerat dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan pasal 114 subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,sumut,hukum