RADARMEDAN.COM - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita barang bukti narkotika 20 ribu pil psikotropika dari Malaysia menuju perairan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut dengan menggunakan sampan.
Tiga orang tersangka penyelundupan psikotropika jenis etizolam diamankan, Rabu (13/3),” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendry Marpaung di Mapolda, baru-baru ini.
Ketiga tersangka berinisial A, J dan I dengan barang bukti yang disita berupa empat bungkus besar kemasan plastik warna silver yang masing-masing kemasan berisi psikotropika sebanyak 500 papan (5.000 butir).
Dengan jumlah seluruhnya 2.000 papan (20.000 butir) pil psikotropika,” jelas KombesPol Hendry Marpaung.
Pada kesempatan itu Dir Narkoba menambahkan bahwa petugas juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,69 kg, di sejumlah daerah.
Pengungkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat mengatakan ada tiga orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di dalam kamar Hotel Antara, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Berdasarkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang tersangka F, M, dan I, serta menyita barang bukti seberat 990 gram sabu, di dalam plastik teh warna hijau tulisan China merek Guanyinwang.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut,” ujar KombesPol Hendry Marpaung.(tribratanews)
TAG : sumut,sumut,hukum