RADARMEDAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap dua orang pelaku pembunuhan Lisbet Martalena Butarbutar 49 tahun yang berprofesi sebagai guru SD. Dimana wanita ini ditemukan tewas di kediamannya di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Senin 25 Mei 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III Umum, AKBP Taryono membenarkan penangkapan itu.
"Iya, pelakunya sudah kami amankan, ada dua orang yang kami amankan. Kami bekerjasama dengan Polres setempat," kata Taryono, seperti dilansir dari harianbatakpos.com, Kamis 27 Mei 2021.
Kedua pelaku ditangkap di daerah Kota Medan, seusai melakukan aksi kejam itu, mereka langsung melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti. Masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Iya, tersangkanya untuk saat ini ada tiga, dua sudah kami amankan. Kami akan bekerja dengan maksimal untuk memburu tersangka lainnya. Identitasnya nanti kami jabarkan," terang Taryono.
Tim Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Sumut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus dugaan pembunuhan guru SD Nomor 173559 Lumbanlobu, Marta Elisabeth Butarbutar, Rabu 25 Mei 2021.
Tim dikomandoi oleh Iptu Hendri Samosir bersama Kanit Inafis Polres Toba L Situmorang, mereka melakukan pemeriksaan cap darah kaki yang diduga kuat adalah bekas kaki terduga pelaku pembunuhan.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan sidik jari secara detil di setiap kaca daun pintu dan jendela rumah korban serta di dalam rumah tempat korban kali pertama ditemukan tergelatak tidak bernyawa dengan bersimbah darah.
Sebagaimana diketahui, Martalena ditemukan tewas dalam rumahnya. Peristiwa ini mengemparkan warga Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Senin 24 Mei 2021.
Tubuh guru SD ini berlumuran darah di bagian atas. Kondisinya saat ditemukan tampak setengah telanjang. Korban disebut sebut merupakan seorang janda yang tinggal seorang diri dalam rumahnya yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). (harianbatakpos.com/PR)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,kriminal,hukum