RADARMEDAN.COM - Tepatnya pada hari Rabu (14/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melaksanakan konferensi pers yang bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 dan pemusnahan barang bukti Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan bulan Desember 2020 s/d Februari 2021.
Turut hadir dalam acara ini, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Panglima I/BB Mayjend Hasanuddin, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut Baskami Ginting, beserta dengan Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan perwakilan dari para rekan-rekan media massa.
Mengingat wabah virus Covid19 yang sedang terjadi di Negara kita ini, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut .
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika dan nanti akan diuji kembali.
Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut di dasari dengan keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus tindak Pidana Narkotika. Dengan tersangka 24 (dua puluh empat) Orang dan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 93.747 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram.
Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 sampai dengan Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus dan 110 tersangka, serta barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.
Pengungkapan TP Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus dan 22 tersangka. Barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu, tidak di paparkan, 1 kasus dengan 2 tersangka serta barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status barang bukti dari JPU belum keluar.
Pengungkapan tindak pidana Narkoba Bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan 56 kasus dan 88 tersangka serta barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu dan 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja.
Adapun pasal pasal yang di ancamkan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut diantaranya adalah Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan keberhasilan Polda Sumatera Utara dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut, maka terselamatkanlah masyarakat sebanyak 1.657.051 (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut :
Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710(delapan puluh satu ribuh tujuh ratus sepuluh) dengan asumsi 1gram untuk satu orang. (Rio-RM)/PE
TAG : kriminal,sumut