RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara akan menggelar operasi Yustisi. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi jika ditemukan tak memakai masker saat keluar rumah. Dalam pelaksanaan operasi ini akan turut melibatkan TNI, Polri dan pemerintah daerah setempat yg bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumut. Masyarakat Sumut di wajibkan harus menggunakan masker saat keluar rumah serta menerapkan anjuran protokol kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan operasi yustisi ini akan dilaksanakan pada hari ini, Senin (14/9/ 2020) di seluruh wilayah Sumatera Utara
Sanksi sosial akan diberikan pada warga yang tidak menggunakan masker. "Akan diberikan sanksi sosial bagi pelanggar. Yaitu Bisa berupa sanksi bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran," ucap Kombes Tatan.
Kabid Humas Polda Sumut juga menjelaskan harapannya dengan di gelarnya operasi Yustisi ini mampu menekan penyebaran dan claster baru Covid-19 khususnya di Sumatera Utara.
"Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun Dan masyarakat Memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan serta menjaga jarak, ” jelas Kabid Humas Poldasu. (humas /PR)
TAG : virus-corona,medan