RADARMEDAN.COM - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) bersama sejumlah stakeholder, menggelar rapat di Desa Ambar Halim, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Jumat (16/2/2024) lalu.
Hadir dalam rapat itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Kepala Seksi Perdata Chairul Fadli, Kepala Kejaksaan Negeri Toba diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Riamor Bangun, Senior Manager PP&K PT PLN (Persero) UIP SBU diwakili Manager Pertanahan dan Aset, Widikdho Arie Nugroho, Manager UPP SBU 4 Parlindungan Sianturi, Camat Kecamatan Pintu Pohan Meranti dan Kepala Desa Ambar Halim.
Rapat tersebut sendiri fokus membahas penyelesaian permasalahan di Desa Ambar Halim, Kecamatan Pintu Pohan Meranti terkait dengan kompensasi Right of Way (ROW) T/L 150 kV PLTA Asahan 3 – GI. Simangkuk.
Selain itu, juga membahas permasalahan yang kerap muncul pada saat Pelaksanaan Kompensasi ROW Jalur Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sekaligus penyelesaian permasalahan administrasi pembayaran kompensasi ROW T/L 150 kV PLTA Asahan 3 – GI. Simangkuk agar dapat segera diproses pembayarannya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) UIP SBU telah melaksanakan proses kompensasi ROW sesuai dengan alur dan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga tidak perlu ragu untuk dapat melanjutkan sampai ke tahapan pembayaran dengan dilengkapi seluruh administrasi pembayaran yang di perlukan," ungkap Kepala Seksi Perdata Chairul Fadli, dikutip media ini dari Humas PLN UIP SBU.
Dengan penegasan itu, Camat Pintu Pohan Meranti dan Kepala Desa Ambar Halim turut mengatakan, Pemerintah Kecamatan dan Desa siap dan sangat mendukung keberhasilan penyelesaian proses kompensasi ROW tersebut, seraya menyampaikan agar PLN dapat segera merealisasikan hak-hak yang harus diterima Masyarakat.(Humas PLN UIP SBU)/HM/PE
TAG : sumut