RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Puluhan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Hukum (AMMPUH) menggelar unjuk rasa di Kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Unit Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam orasinya, ada 14 poin yang menjadi tuntutan massa, salah satunya adalah meminta perusahaan plat merah itu untuk tidak membuang limbah ke aliran Sungai Barumun. Sebab katanya, akibat tercemar limbah, saat ini ikan sangat sulit didapat di perairan sungai Barumun. Selain itu, air sungai Barumun juga tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan sehari - hari masyarakat.
Koordinator lapangan aksi, Edi Syahputra Ritonga, saat dihubungi Kamis (21/9/2023), membenarkan ada 14 poin tuntutan masyarakat saat aksi damai digelar, salah satunya guna menolak pembuangan limbah ke Sungai Barumun.
"Intinya kami meminta PKS PTPN IV Unit Ajamu untuk tidak membuang limbah ke Sungai Barumun," tegas Edi.
Menurut Edi, aksi tersebut dilakukan karena adanya keluhan nelayan akibat sulitnya mendapatkan ikan di daerah Sungai Barumun.
"Selain itu, akibat tercemar limbah PKS, air sungai Barumun juga tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan sehari - hari, baik untuk mandi, nyuci dan kebutuhan lainnya," sebut Edi.
Sementara, Asisten Tata Usaha dan Personalia PKS PTPN IV Unit Ajamu Dickson Sihombing, saat dimintai tanggapannya membantah bahwasanya air Sungai Barumun tercemar akibat limbah PKS milik PTPN IV Unit Ajamu.
Sebab menurut Dickson, pengelolaan limbah milik PKS PTPN IV Unit Ajamu sudah sesuai ketentuan.
"Pengelolaan limbah sudah sesuai ketentuan dan izin pengelolaan ke Badan Penerima ada, Pak," terang Dickson. (BS)/pe
TAG : labuhan-batu