RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diwarnai dengan kericuhan yang terjadi di TPS 02 Dusun Tualang Pasar, Rabu (02/11/2022) siang.
Sejumlah warga protes kepada panitia pemilihan, sebab namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menuntut untuk ikut memilih dengan menggunakan KTP.
Warga Sei Tarolat, Ponidi dan Binsar Nababan mengaku kecewa terhadap Panitia karena tujuan kedatangannya ke TPS ingin mencoblos namun tidak diizinkan karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta pemilih, meski memiki KTP.
"Saya kan warga Sei Tarolat, yang mengeluarkan KTP saya Desa Sei Tarolat, kenapa tidak bisa memilih?" kesal Ponidi.
Ketua Panitia Desa Sei Tarolat Mahamri Pandiangan, saat dikonfirmasi membenarkan kalau warga yang tidak memiliki surat undangan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Mahamri, itu sudah tertuang dalam Perbup 33 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
Tak hanya itu, amatan wartawan di lokasi TPS, keributan juga terjadi dikarenakan ada pemlih diduga dibawah umur, yang menggunakan hak pilihnya dengan bermodalkan undangan milik saudaranya yang tidak bisa hadir.
"Kita gak terima, tadi ada anak SMP yang menggunakan hak pilihnya, dengan menggunakan undangan milik kakaknya," timpal warga bernama Diko. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu,sekitar-kita