Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang mengatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.ÂÂ
RADARMEDAN.COM, DAIRI - Pemerintah Kabupaten Dairi belum akan membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 karena masih menunggu petunjuk struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Drs. Leonardus Sihotang mengatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.
“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas Daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuk Satuan Tugas berdasarkan Perpres,” jelas Sekda di Sidikalang (27/07/2020).
Leonardus menuturkan, pihaknya masih menunggu struktur hukum yang jelas dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait konstuksi dan stuktur organisasi Satuan Tugas Percapatan Penanganan Covid-19.
“Kami menunggu arahan Pusat, karena di pasal 12 Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari Satuan Tugas Pusat," jelasnya.
Menurutnya, sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan tim akan terus bekerja untuk menangani pendemi Covid-19.
“Sebelum Satuan Tugas dibentuk, Gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya," tegasnya.
Penjelasan bahwa sebelum peralihan nantinya dari Gugus Tugas menjadi Satgas, dilakukan evaluasi terhadap rencana operasi dan penyerapan anggaran agar pelaksanaan tugas , fungsi & wewenang satgas ke depan dapat direncanakan & dilaksanakan dgn baik sesuai ketentuan perundang-undangan.(HM)PE
TAG : dairi,daerah