Keterangan Gambar : Nova Novelita Br Purba usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe
RADARMEDAN.COM, KARO - Korban penganiyaan, Nova Novelita Br Purba meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe agar menghukum terdakwa RBP, di hukum seberat-beratnya.
Perkara (25/Pid.B/2024/PN Kbj) penganiyaan ini sudah sampai ke tahap tanggapan PH terdakwa, Selasa (30/04/2024).
Korban meminta agar hakim yang menangani perkara penganiyaan ini, tidak mengintervensi hukum karena tuntutan yang di berikan Jaksa Penuntut Umum sudah benar dan netral.
"Ya pak hari ini sidang tanggapan PH dia, terdakwa RBP telah di tuntut oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) 1 tahun 10 bulan penjara, kami berharap hakim tegas tidak di intervensi oleh pihak manapun," ucap Nova.
Warga Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini juga menjelaskan, terdakwa sudah di tahan di rutan Kabanjahe sekitar 2 bulan yang lalu.
Ia menyampaikan penganiyaan yang di alaminya sangat menjatuhkan martabat dan mentalnya sebagai seorang wanita karena dirinya di aniaya di tempat umum oleh seorang pria.
" Hukum harus adil, saya di aniaya di tempat umum bayangkan, saya wanita dia pria menganiaya saya lebih dari 5 kali pukulan, saya sangat malu dan trauma, mental saya down," ujarnya.
Sebelumnya E Tarigan, ahli hukum pidana, di Kabanjahe (30/04/2024) kepada wartawan menceritakan, penganiyaan wanita oleh pria di tempat umum adalah hal yang sangat melanggar hukum Pasal 351 ayat 1 hukumannya sekitar 2 tahun lebih,hakim harus netral putusan hakim tersebut akan menggambarkan ada nya keadilan atau tidak, dan menjadikan cacat atau tidaknya sebuah kepastian hukum.
" Untuk kasus pidana penganiyaan yang di lakukan pria kepada seorang wanita jelas melanggar hukum, pasal nya 351 ayat 1 putusan hakim pada kasus ini menggambarkan cacat atau tidaknya sebuah kepastian hukum di Kabupaten Karo ini, "jelasnya
Saat di konfirmasi awak media (30/04/2024). Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Selamat Marbun SH, mengatakan berdasarkan fakta sidang yang telah dilaksanakan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diancam Pasal 351 ayat 1.
"Dalam tuntutannya sudah memenuhi rasa keadilan dan terdapat beberapa hal-hal memberatkan tuntutan salah satunya tidak adanya perdamaian dan korban nya seorang wanita," ujarnya.(NIKO.G/PE)
TAG : karo,hukum