RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Dengan beredarnya SK Bupati Simalungun Nomor 065/9001/31-2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun membuat sejumlah perangkat desa bingung hingga menumpahkan unek-uneknya di media sosial, Sabtu 5 Juni 2021.
Adapun sejumlah aturan tersebut diantaranya, membatasi pekerja kantoran hanya dengan kapasitas 50%, sisanya menerapkan bekerja dari rumah, hiburan malam seperti diskotik, pub dan lainnya tidak diijinkan beroperasi, ibadah diijinkan dengan protokol kesehatan ketat maksimal kapasitas 50%, dan hal yang paling kontroversial adalah tidak diperbolekannya hajatan/pesta adat terhitung 1 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021. Sementara kegiatan pertanian, konstruksi dan penunjang kegiatan ekonomi lainnya diijinken beroperasi 100%.
Terkait dengan aturan larangan hajatan/pesta ini kemudian menjadi sorotan penting aparat desa, karena sebagian diantara mereka menerapkan, sedangkan sebagian warga membandel tetap mengadakan hajatan karena berbagai alasan, termasuk sudah mengedarkan undangan lebih dahulu sebelum adanya aturan.
Salah satu perangkat desa di Kecamatan Silimakuta, Sarmedy Sipayung mengatakan aturan ini susah diterapkan tanpa adanya tindakan kepada para pelanggar.
"Tanpa tindakan yang tegas, tidak akan ada yang tunduk, malahan hanya membenturkan kami yang bertugas di desa ini, sebaiknya Satgas tegas dalam menerapkan aturan, jangan hanya sebatas wacana diatas kertas, Covid-19 ini tidak akan bisa kita selesaikan jika hanya sebatas surat," kata Sarmedy.
Sarmedy juga menuturkan kepada RADARMEDAN.COM terkait aturan ini hanya akan membenturkan perangkat desa dengan warganya.
"Contoh, kami menerapkan aturan tersebut di desa kami, akan tetapi di desa lain bisa diadakan hajatan, akan tetapi tidak ada tindakan, akhirnya warga kami berontak, disana bisa pesta, disini tidak, bagaimana aturan ini," keluh Sarmedy.
Ia berharap, Satgas dalam hal ini Pemerintah serius dalam membuat aturan, karena yang behadapan langsung dengan masyarakat adalah perangkat desa.
"Ada aturan, seharusnya dilengkapi dengan juknis pelaksaaan, dan ada sanksi bagi pelanggar, supaya kami juga bisa tegas dilapangan," pungkas Sarmedy. (red)/PE
TAG : covid19,siantar--simalungun,sekitar-kita