Perangkat Desa di Bilah Hilir Diduga Terlibat Politik Praktis, HAM Desak Bawaslu
Oleh : Radar Medan | 30 Okt 2023, 09:14:47 WIB | 👁 820 Lihat Daerah
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Menanggapi adanya dugaan keterlibatan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Bilah Hilir dalam Politik Praktis, mendapat respon dari Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Labuhanbatu Raya.
Koordinator HAM Labuhanbatu Raya Edy S Ritonga, Sabtu (28/10/2023) menjelaskan bahwa berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu kemungkinan besar terjadi, tidak tertutup kemungkinan kepala desa dan perangkat desa ikut serta berpartisipasi dalam Politik Praktis.
"Kemungkinan besar terjadi, para Kades dan perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu terlibat politik praktis. Apalagi kabar yang beredar beberapa Caleg dari keluarga orang No 1 dan No 2 di Kabupaten Labuhanbatu, tentu akan menguji elektabilitas Bawaslu dalam bentuk pengawasan," ujarnya.
Edy menegaskan, Kepala Desa serta perangkat desa dilarang keras ikut terlibat kampanye atau mengarahkan salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Menurut Edy, larangan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, Presiden dan/atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)," cetusnya.
Ia meminta agar para Kades, Kadus dan perangkat desa lainnya di Kecamatan Bilah Hilir dipanggil untuk diperiksa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
"Agar jangan menjadi asumsi liar atau praduga dikalangan masyarakat luas terhadap elektabilitas Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, maka sudah sewajarnya Bawaslu memanggil dan memeriksa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Bilah Hilir tersebut," kata Edi.
Saat disinggung mengenai sanksi jika terbukti terlibat, Edi menjelaskan akan mendapat sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan.
"Jika terbukti melanggar sesuai rekomendasi Bawaslu, tentu akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sesuai undang-undang no 6 tahun 2014. Dan setiap aparatur sipil negara, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota BPD, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) UU No 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp Kamis (26/10/2024) hingga saat ini belum bersedia memberikan jawaban. (BS)/PE
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .