RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Menanggapi adanya dugaan keterlibatan sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Bilah Hilir dalam Politik Praktis, mendapat respon dari Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Labuhanbatu Raya.
Koordinator HAM Labuhanbatu Raya Edy S Ritonga, Sabtu (28/10/2023) menjelaskan bahwa berbagai peran komponen masyarakat dalam pemilu kemungkinan besar terjadi, tidak tertutup kemungkinan kepala desa dan perangkat desa ikut serta berpartisipasi dalam Politik Praktis.
"Kemungkinan besar terjadi, para Kades dan perangkat desa di Kabupaten Labuhanbatu terlibat politik praktis. Apalagi kabar yang beredar beberapa Caleg dari keluarga orang No 1 dan No 2 di Kabupaten Labuhanbatu, tentu akan menguji elektabilitas Bawaslu dalam bentuk pengawasan," ujarnya.
Edy menegaskan, Kepala Desa serta perangkat desa dilarang keras ikut terlibat kampanye atau mengarahkan salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Menurut Edy, larangan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, Presiden dan/atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD)," cetusnya.
Ia meminta agar para Kades, Kadus dan perangkat desa lainnya di Kecamatan Bilah Hilir dipanggil untuk diperiksa Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
"Agar jangan menjadi asumsi liar atau praduga dikalangan masyarakat luas terhadap elektabilitas Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, maka sudah sewajarnya Bawaslu memanggil dan memeriksa kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Bilah Hilir tersebut," kata Edi.
Saat disinggung mengenai sanksi jika terbukti terlibat, Edi menjelaskan akan mendapat sanksi sesuai perbuatan yang dilakukan.
"Jika terbukti melanggar sesuai rekomendasi Bawaslu, tentu akan mendapat sanksi berupa pemberhentian sesuai undang-undang no 6 tahun 2014. Dan setiap aparatur sipil negara, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota BPD, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) UU No 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," pungkasnya.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp Kamis (26/10/2024) hingga saat ini belum bersedia memberikan jawaban. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu