Keterangan Gambar : Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan(istimewa)
RADARMEDAN.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan LGBT yang melibatkan seorang kepala sekolah (kepsek) SD di Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas laporan yang ditangani penyidik.
Keempat orang saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang orang guru masing-masing berinisial L, D dan I, dan seorang pria berinisial Z yang disebut-sebut sebagai pasangan sejenis dari kepsek tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan atas laporan kepsek berinisial JS dengan LP/248/II/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 3 Februari 2021 tentang dugaan pencemaran nama baik dengan tulisan atas kasus LGBT yang dituduhkan kepadanya.
Terpisah, Z yang ditemui usai memberikan keterangan kepada penyidik mengakui jika dirinya memang berteman dekat dengan pelapor.
Dia juga mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik terkait aksi demo orang tua murid serta hubungannya dengan pelapor.
"Saya ditanyai 14 pertanyaan. Di situ saya juga menjelaskan tentang hubungan saya dengan pelapor," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, para orang tua murid menggelar aksi demo di depan sebuah SD di Medan atas dugaan LGBT tersebut, menyusul viralnya foto sang kepsek dengan Z di media sosial.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Komisi II DPRD Medan bahkan juga telah membahasnya dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) pada 6 Januari 2021 lalu. (antaranews.com/PR)
TAG : kriminal,sumut,hukum