RADARMEDAN.COM - Pengamat hukum Kota Medan menilai wacana Pemko Medan melakukan penahanan KTP-el ketika melanggar aturan tidak memakai masker melanggar Undang-undang Administrasi Kependudukan.
Salahsatu pengamat hukum kota Medan, J Purba SH mengatakan, jika Satpol PP melakukan penahanan KTP-el masyarakat secara otomatis akan melanggar hukum.
"Mereka melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) jika memang ada dalam Perwal sanksinya penahanan KTP-el walaupun sementara tetap saja melanggar hukum. Undang-undang lebih tinggi jika dibandingkan dengan Perwal Kota Medan," ujar Purba kepada RADARMEDAN.COM, Senin(4/5/2020).
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 63(1) berbunyi sebagai berikut: Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
"Dalam Pasal 101, pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap penduduk. Jadi ketika mereka menahan KTP-el walaupun hanya sementara warga tidak memiliki lagi sementara dalam Undang-undang wajib memiliki, jadi sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-undang. Mereka menerapkan Perwal Kota Medan namun tidak bisa melanggar aturan lainnya yang lebih tinggi, "katanya.
Sebelumnya Pemko Medan dalam rilisnya menyampaikan, pasca diberlakukannya Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19 di Kota Medan mulai Jumat (1/5) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi gencar melakukan sosialisasi isi peraturan tersebut. Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam peraturan tersebut adalah penggunaan masker bagi warga yang sedang beraktivitas diluar rumah.
Hal ini didukung oleh seluruh jajaran Pemko Medan, terbukti, hari ini Minggu (3/5) Jajaran Kecamatan Medan Sunggal bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan sosialisasi Perwal 11/2020 sekaligus pembagian masker kepada pengendara yang melintas disekitar simpang jalan Setia Budi dan jalan dr. Mansyur serta melakukan razia bagi warga yang melintas tersebut tidak menggunakan masker. Pelaksanaan sosialisasi dan razia masker ini sendiri telah berlangsung selama 2 hari sejak kemarin Sabtu (2/5) di 151 kelurahan se Kota Medan.
Sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh warga Kota Medan mengenai Perwal yang disahkan pada tanggal 30 April 2020 lalu ini mewajibkan setiap warga Kota Medan menggunakan masker selama melakukan kegiatan di luar rumah. Sebab, jika ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, maka sanksi non yudisial berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
Tercatat, ratusan ribu masker sudah dibagikan selama 2 hari melakukan sosialisasi dan razia masker ini. Hal ini diungkapkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Medan Rasyid Ridho Nasution yang turut melakukan sosialisasi dan razia bersama Kasat Pol PP M. Sofyan dan Camat Medan Sunggal Indra Mulia Nasution.
"Dari 2 hari ini saja sudah ratusan ribu masker yang telah dibagikan kepada masyarakat. Harapan kami dan Pemko Medan tidak ada lagi alasan warga yang tidak mengetahui peraturan Wali Kota Medan yang mewajibkan menggunakan masker jika ingin keluar rumah. Selain masker juga kita telah memberikan selebaran mengenai sanksi-sanksi yang terdapat di Perwal No 11/2020 tersebut," papar Ridho.(Red/humas).
TAG : virus-corona,sumut,metropolitan