RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Polisi menyebut korban pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun baru satu orang. Korban tersebut diketahui menjadi korban pencabulan sejak tahun 2005 hingga 2011.
"Untuk saat ini korbannya baru satu," terang Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada detikcom, Sabtu (7/3/2020).
Meski begitu, dalam pemeriksaannya sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah. Sebab saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan lagi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ke depan mungkin ada korban lainnya. Tapi sampai saat ini baru satu," ujar Pitra.
"Setelah kita lakukan penangkapan ini akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini kita belum tahu karena masih proses," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan status tersangka pendeta yang diduga mencabuli jemaatnya selama 17 tahun. Tersangka sendiri telah ditangkap hari ini, Sabtu (7/3/2020).
"Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan.
Ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya, langsung digelandang ke Polda Jatim. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan.
Pantauan di lokasi, tersangka, yang memakai kemeja krem dan celana jins biru, dibawa petugas ke Polda Jatim. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.
Dikawal dua petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka berjalan menuju gedung Direskrimum, yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka menunduk dan menutupi wajahnya dengan saputangan.
Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan tersangka saat ini sudah didampingi kuasa hukumnya. Tersangka masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka setelah ditangkap.
"Sudah didampingi kuasa hukumnya," ujar Pitra kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, setelah ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.
"Setelah kami lakukan penangkapan, ini akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini, kami belum tahu karena masih proses," tandasnya.
DIANCAM PASAL BERLAPISÂÂ
HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun, ditangkap pagi tadi. Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan ke luar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya.
Pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun di Surabaya ditangkap. Kini, tersangka terancam dengan pasal berlapis.
Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi menegaskan tersangka disangkakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun pasal lainnya yakni pencabulan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman kalau pasal 82 itu 15 tahun. Kemudian kalau kita terapkan 294 KUHP itu 7 sampai 9 tahun," ungkap Pitra kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
(detiknews)/PE
ÂÂ
TAG : kriminal,hukum,nasional