RADARMEDAN.COM - Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba Di Tempat Hiburan Malam di wilayah Kota Medan.
BNN Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Propam Polda Sumatera Utara dan Denpom 1/5 melaksanakan razia di tempat hiburan malam pada tanggal 06-07 Maret 2020 yang dilaksanakan mulai pukul 21:00 WIB s/d 02:00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP Sempana Sitepu SH,MH).Dalam arahan kepada petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan SOP.
Adapun tempat hiburan malam yang dilakukan pemeriksaan empat (4) tempat hiburan malam antara lain C , JP ,D ,dan GD'B,dimana dari hasil pemeriksaan terhadap 46 pengunjung tempat hiburan malam tersebut,1 orang di nyatakan positif penyalahgunaan narkotika jenis THC.ÂÂ
Selanjutnya Pengunjung hiburan malam yang positif menggunakan narkoba dibawa ke BNNP SUMUT untuk dilakukan assesment.ÂÂ
Secara keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. (humas/PR)ÂÂ
TAG : hukum