RADARMEDAN.COM - Kasus korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyeret puluhan nama kepala dinas dan pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Iskandar Marwanto, dalam dakwaannya mengungkap 21 nama pejabat Medan pemberi suap kepada Dzulmi Eldin.
Total uang yang diterima Dzulmi Eldin pada 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2,15 miliar.
Berikut rincian dan nama-nama kepala dinas yang dibacakan JPU KPK:
1. Isa Ansyari menyerahkan uang di bulan Maret, April, Mei dan Juni tahun 2019 masing-masing sejumlah Rp 20 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 80 juta
2. Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
3. Suherman selaku Kepala BP2RD memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
4. Iswar S selaku Kadis Perhubungan memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
5. Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
6. Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
7. Edliaty selaku Kadis Koperasi dan UKM memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
8. Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
9. Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
10. Qomarul Fattah selaku Kadis DPMPTSP memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
11. Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
12. Dammikrot selaku Kadis Perdagangan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
13. Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta
14. M. Sofyan memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta
15. Hannalore Simanjuntak selaku Kadis Ketenagakerjaan memberikan Rp 5 juta
16. Renward Parapat selaku Asisten Administrasi Umum memberikan Rp 5 juta
17. Khairunnisa Mozasa selaku Kadis P3APM jumlah keseluruhan Rp 70 juta
18. Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan Rp 35 juta
19. Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi Rp 20 juta
20. Ikhsar Risyad Marbun selaku Kadis Pertanian dan Perikanan Pemko Medan
21. Zulkarnain selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Seusai sidang, awak media menanyakan status hukum pemberi suap selain Isa Ansyari yang telah dihukum 2 tahun penjara.
"Isa ansyari sudah terbukti bersalah, apakah kepada pemberi yang lain berlaku sama?" tanya wartawan.
Jaksa KPK, Iskandar Marwanto menyebutkan, bahwa hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan karena masih dalam proses dakwaan.
"Kita buktikan dulu dipersidangan. Tunggu proses sidang, bagaimana, baru kita analisa terkait kepentingannya seperti apa, karena ini masih dakwaan. Kita belum bisa memberitahukan lebih lanjut," ungkapnya seusai sidang. (vic/tri bun-medan.com)/PE/red
TAG : kriminal,hukum,medan