RADARMEDAN.COM, DAIRI- Melalui Surat Edaran Nomor 420/1458 tanggal 27 Maret 2020, Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu memerintahkan untuk memperpanjang waktu belajar di rumah untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19 di Kabupaten Dairi.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan mempertimbangkan situasi dan kondisi Kabupaten Dairi yang saat ini terdapat 1 (satu) orang sudah berstatus positif corona.
Bupati Dairi memerintahkan kepada Kepala Sekolah TK, SD/MI dan SMP/MTs, Penyelenggara PAUD dan Pimpinan Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar se-Kabupaten Dairi sebagai berikut :
1.Memperpanjang waktu belajar di rumah bagi satuan pendidikan PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, Lembaga Kursus dan Bimbingan Belajar sampai dengan tanggal 14 April 2020;
2.Meniadakan Ujian Nasional SMP;
3.Melaporkan bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah;
4.Meniadakan ujian sekolah yang mengumpulkan siswa;
5.Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/ atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
6.Meniadakan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa;
7.Mengoptimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh
Bupati Dairi meminta kepada orang tua siswa untuk mengawasi dan mendampingi jam belajar siswa di rumah dan memastikan anak didik tidak melakukan kegiatan di luar rumah.
Pemerintah Kabupaten Dairi terus meminta kerjasama masyarakat dan semua pihak untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sesama akan pentingnya melaksanakan standar yang diterapkan menjadi imbauan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat, bekerja, belajar dan beribadah di rumah, pembatasan sosial dan jarak fisik (social dan physical distancing) untuk mencegah tertularnya virus corona. (HM/PR)
TAG : virus-corona,daerah,pendidikan