RADARMEDAN.COM, Langkat - Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara, AKBP Doddy Hermawan SIK menyampaikan pelaku dugaan pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) yang terjadi di Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura sudah diamankan.
“Benar sudah diamankan petugas di Mapolres Langkat. Pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perumpuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dari Teluk Bakung Tanjungpura dan selanjutnya diamankan di Mako Polres berinisial MA ,” kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, di Stabat, Rabu(27/3/2019).
Pengamanan terhadap pelaku ini guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lembaga Kompak Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dampingi keluarga Bunga (8) siswa sekolah dasar di Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura yang diduga telah menjadi korban pencabulan melapor ke Kepolisian Resor setempat, agar pelakunya ditindak sesuai hukum.
Hal itu disampaikan Kordinator Hukum dan HAM Kompak Langkat Togar Lubis SH MH, di Stabat, Selasa (26/3).
Togar Lubis menyampaikan Kompak Langkat mendampingi keluarga korban untuk membuat laporan atas peristiwa yang dialami Bunga (nama samaran,red) ini terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang warga disana.
Laporan tersebut dilakukan oleh Mardiah, ibu dari Bunga dan sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Langkat STPLP/174/III/2019/SU/LKT, tertanggal 25 Maret 2019, yang ditandatangani Kanit SPKT “C” Ipda Junaidi Pardede SH.
Dimana pristiwa yang dialami Bunga ini terjadi Jumat (22/3) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Teratai Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjungpura Langkat.
Dari informasi yang diterima, oknum yang diduga pelaku pencabulan terhadap Bunga itu sudah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungpura dan diteruskan ke Mapolres Langkat di Stabat, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.
Togar juga mengungkapkan, pendampingan terhadap kasus ini semakin menambah lagi deretan kasus pencabulan yang terjadi di daerah Langkat ini, dimana sebelumnya lembaga Kompak juga telah mendampingi tiga siswi yang diduga juga dicabuli oleh warga di Desa Suka Maju Kecamatan Tanjungpura.
Sementara itu beberapa waktu sebelumnya dugaan pencabulan terhadap beberapa siswa disalah satu pesantren di Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang juga terjadi, dimana pelakunya sudah ditangkap aparat Polres Langkat.(tribratanews/red/lts)
TAG : sumut,hukum