RADARMEDAN.COM - Tersangka pembunuhan di Desa Pardomuan (Hutatua) Kecamatan Panyabungan Timur berhasil ditangkap personil gabungan dari Satreskrim Polres Madina dan unit Reskrim Polsek Panyabungan.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Irsan Sinuhaji melalui Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi, Selasa (26/3) membenarkan penangkapan tersebut.
Dahren (30 tahun) warga Desa Pardomuan (Huta Tua) Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan tersangka pembunuhan tersebut berhasil ditangkap polisi, Selasa (26/3) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan itu selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua potong kain sarung kotak kotak yang berlumuran darah. Satu potong kaos warna hitam, satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu bilah parang bergagang kayu warna coklat, satu potong kemeja jeans warna biru dan satu potong celana panjang warna biru.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Panyabungan guna penyidikan lebih lanjut.
Pembunuhan ini sendiri terjadi di Desa Pardomuan pada Jumat (22/3) yang lalu sekitar pukul 22.00 WIB dan mengakibatkan Nasron Rangkuti warga Desa Pardomuan meninggal dunia dan Mirwan Rangkuti mengalami luka yang serius dibagian bahu sebelah kiri.(Tribratanews/red)
TAG : sumut,hukum