RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU, Pekerja tanam sawit dan munggu, yang upahnya tak dibayar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bilah Platindo, melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.
Dua perwakilan pekerja masing- masing Fadli Suhendra dan Febrian Harahap, mengantar langsung surat pengaduan ke Kantor DPRD Labuhanbatu yang berada Jalan S M Raja, Rantauprapat, Selasa (22/8/2023) sekira pukul 10.55 WIB.
Hal itu diungkapkan Fadli Suhendra didampingi Febrian Harahap, kepada sejumlah wartawan saat ditemui diseputar gedung wakil rakyat.
"Tinggal menunggu penetapan jadwal agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dapat digelar," kata Febrian, sembari menunjukkan secarik kertas tanda terima laporan.
Diterangkan Febrian Harahap, pihaknya merasa dirugikan oleh perusahaan Evans Grup yang berada di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sebab upah bekerja mulai tanggal 1 hingga 19 Oktober tahun 2021 lalu tak kunjung dibayar hingga saat ini.
Salah seorang Staf Bagian Umum DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang menerima surat pengaduan Taufik Hidayat, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan disposisi surat guna diajukan kepada Ketua DPRD Labuhanbatu hingga ke komisi yang membidanginya.
Lanjut Taufik, pimpinan dan anggota dewan akan melakukan rapat serta mekanisme lainnya guna mengundang para pihak, sehingga laporan pengaduan bisa terjawab.
“Mekanismenya pimpinan dan komisi akan gelar rapat, tentukan jadwal, dan lainnya,” terang Taufik.
Sementara General Maneger (GM) Evans Grup di Labuhanbatu Bimo, saat dimintai tanggapan Rabu (23/8/2023), melalui pesan WhatsApp terkait pengaduan pekerja ke DPRD Labuhanbatu yang mengaku upah tidak dibayar oleh perusahaan yang masih dibawah naungannya tersebut enggan berkomentar lebih.
"No comment," balas Bimo. (BS)/PE
TAG : labuhan-batu