Keterangan Gambar : Ketua DPD II Kabupaten Tapanuli Utara FL Fernando Simanjuntak SH, MH didampingi Reguel Simajuntak, Ferry Silitonga serta Para Kader Partai saat Konferensi pers di kantor DPD Golkar di Jl DI Panjaitan kec Tarutung kab Tapanuli Utara, Jumat 9 Agustus 2024. (Foto : Ist)
RADARMEDAN.COM TAPANULI UTARA - Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar P Hutabarat bersama Deny Lumbantoruan resmi mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar sebagai Partai Pengusung di Pilkada Taput 27 November 2024.
Dihadapan sejumlah wartawan, Informasi tersebut langsung disampaikan oleh ketua DPD II Kabupaten Tapanuli Utara FL Fernando Simanjuntak SH, MH didampingi Reguel Simajuntak, Ferry Silitonga serta Para Kader Partai saat Konferensi pers di kantor DPD Golkar di Jl DI Panjaitan kec Tarutung kab Tapanuli Utara, Jumat 9 Agustus 2024.
Dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Tentang Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Mengikuti Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Pasangan Calon Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar P Hutabarat bersama Deny Lumbantoruan resmi mendapatkan rekomendasi menuju Taput -1.
Mengawali Sambutannya Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Utara membacakan SK DPP sebagai berikut, Nomor Surat Keputusan 744/DPP/Golkar/VII/2024.
Seumlah poin penting dalam SK tersebut diantaranya mengesahkan dan Menetapkan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat Sebagai Calon Bupati Kabupaten Tapanuli Utara dan Deny Lumbantoruan Sebagai Wakil Bupati Tapanuli Utara dari Partai Golkar Pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Kepada DPD partai Golkar Untuk menindaklanjuti keputusan ini sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan per undang undangan yang berlaku. Menugaskan DPD partai Golkar Tapanuli Utara untuk mendaftarkan calon yang sudah di tetapkan kekomisi pemilihan umum setempat dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Keputusan ini bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus - fungsionaris -kader dan anggota partai Golkar, segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan dan keputusan ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. Dengan diterbitkan surat keputusan ini instruksi dan atau surat tugas DPP partai Golkar sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku.
Surat Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan dan apa bila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari,akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.Jakarta 25 Juli 2024, ditandatangani oleh ketua Umum Airlangga Hartarto Sekertaris Jendral Lodewijk.F.Paulus, tertanda tangan.Terang Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tapanuli Utara.
"Perlu juga kami sampaikan dalam penjaringan bakal calon dilakukan survei,ternyata dari hasil survei ternyata saudara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat posisi atas terdapat 54%. Dan kami juga berharap agar tidak terjadi kesimpang siuran terhadap masyarakat soal dukungan dari Partai Golkar,Kita berharap pilkada mendatang berjalan dengan aman. Siapapun nantinya yang terpilih menjadi kepala Daerah kita berharap semuanya tetap kondusif," tutur Ketua DPD FL Fernando Simanjuntak
Dahlia Simorangkir/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,politik