RADARMEDAN.COM, SIBOLGA - Seluruh fraksi DPRD Kota Sibolga, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2018 dan Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Parpurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sibolga, Selasa (30/01/19) siang.
Persetujuan penetapan Perda tersebut, disampaikan melalui pendapat akhir seluruh Fraksi DPRD Kota Sibolga. Fraksi Garuda Bersatu yang dibacakan oleh H. Syarifuddin Lubis, SE, Fraksi Golkar disampaikan oleh H. Wandana Simatupang SE, Fraksi Gabungan Bersatu disampaikan oleh Manahan Dalimunthe, serta Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Jimmy Ronald Sahat Hutajulu, ST. Persetujuan Ranperda tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara Wali Kota Sibolga, HM Syarfi Hutauruk dengan Ketua DPRD Kota Sibolga Tonny Agustinus Lumban Tobing, SE.
Wali Kota dalam sambutannya mengapresiasi seluruh saran dan himbauan dari para anggota DPRD, dan akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam menyusun perencanaan pembangunan Kota Sibolga yang lebih baik, terkhusus dalam merumuskan dan menyempurnakan Ranperda APBD TA 2020 mendatang.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Walikota Edi Polo Sitanggang, Sekda Kota Sibolga Yusuf Batubara, Unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan dan GOW Kota Sibolga, Pengurus Organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda dan Profesi, serta para Insan Pers.(humas/red/PR)
TAG : daerah,politik